Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Kawal Hak Pilih Warga Nelayan

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman bersama Pengawas Pemilu Kecamatan Jepara dan warga nelayan yang telah di coklit.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman bersama Pengawas Pemilu Kecamatan Jepara dan warga nelayan yang telah di coklit.

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara lakukan patroli mengawal hak pilih warga nelayan jelang pemilihan kepala daerah (PILKADA) Bupati, Wakil Bupati dan Gubenur, Wakil Gubernur 2024, Rabu (17/7).

Patroli ini dilaksanakan dengan uji petik pada warga nelayan di daerah pesisir Jepara, lebih tepatnya di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Uji petik dilakukan untuk memastikan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih warga nelayan yang dilaksanakan oleh Pantarlih sesuai dengan aturan yang benar dan memastikan pelaksanaanya sudah dilakukan sesuai tata cara prosedur yang berlaku.

“Saya memastikan hak pilih nelayan tidak ada yang tertinggal dan terkawal dengan baik sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Khomaru Zaman koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.

Pelaksanaan uji petik ini sendiri dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga nelayan dengan pengecekan KK dan e-KTP pemilik rumah demi memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit. Menurutnya ada bebrapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk nelayan, salah satunya adalah terkait profesinya yang sering beraktifitas di laut dan hanya punya waktu sedikit berada dirumah sehingga hal ini perlu untuk dipastikan bahwa mereka sudah memiliki e-KTP atau belum.

“Perlu dipastikan mereka sudah punya KTP atau belum. Mungkin karena sibuknya mereka belum sempat membuat e-KTP sehingga ini perlu untuk kita dorong dan dikawal supaya hak pilihnya terdafatar dalam Pilkada nanti,” ujarnya.

Pelaksanaan Patroli pengawasan melalui uji petik untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih

Selain melakukan uji petik, Khomaru Zaman juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi kerawanan pada tahapan pencoklitan berlangsung. Laporan bisa diadukan ke Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih yang tersedia di Bawaslu.

“Jika belum terdaftar, masyarakat dapat segera melapor kepada pengawas baik dari jajaran PKD, Panwascam, hingga Bawaslu. kagar dapat segara ditindak lanjuti, sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilihnya dalam momentum Pilkada serentak” pungkas Khomaru Zaman.

Dalam pelaksanaan patroli ini, Khomaru Zaman juga didampingi oleh semua anggota pengawas pemilu Kecamatan Jepara dan juga anggota pengawas desa setempat.

Penulis: Humas Bawaslu Jepara

Foto: - 

Editor: Humas Bawaslu Jepara