Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Pastikan Rekrutmen PTPS Berjalan Sesuai Aturan

PECANGAAN - Untuk memastikan rekrutmen pengawas TPS berjalan sesuai aturan, Bawaslu Jepara melakukan supervisi ke Kecamatan. Jum'at (8/2) Ketua Bawaslu Jepara berkesempatan mengunjungi kantor kecamatan Pecangaan untuk memeriksa setiap tahapan rekrutmen PTPS. Kegiatan tersebut dihadiri segenap jajaran Panwas kecamatan Pecangaan dan beberapa pengawas desa.

Dalam arahannya sujiantoko devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang sekaligus ketua Bawaslu Jepara menyampaikan kepada panwascam dan panwas desa untuk benar benar selektif dalam melakukan Rekutmen panwas TPS. Hal ini dikarenakan PTPS adalah ujung tombak pengawasan lapangan yang dimiliki Bawaslu, maka diharapkan mereka mempunyai kemampuan yang lebih matang dibandingkan penyelenggara (dalam hal ini KPPS). Disamping itu diharapkan juga mempunyai pengetahuan yang mumpuni dan keberanian yang kuat sehingga ketika menghadapi setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

"Kita harus tau sejauh mana kegiatan rekrutmen ini dilaksanakan. Apakah ada kendala dalam teknis atau tidak." Kata Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko.

Terkait berbagai persoalan yang menjadi syarat dan ketentuan administrasi calon PTPS, seperti usia yang min.25 tahun dan pendidikan terakhir SMA sederajat, sujiantoko menyampaikan hal tersebut jangan dijadikan penghambat namun harus dijadikan motivasi bersama bahwa memang PTPS harus mempunyai kematangan dari segi usia dan pengetahuan yang cukup disamping juga memiliki kemampuan teknologi informasi yang memadai. Sesuai arahan dari Bawaslu Jateng perihal persyaratan usia dan pendidikan terakhir sudah menjadi harga mati.

Berikutnya Bawaslu meminta kepada panwas desa untuk dapat membantu panwascam dalam melaksanakan wawancara atau seleksi PTPS tersebut, tentunya harus disertai dengan surat tugas dari panwascam. Memang wawancara dapat dilaksanakan secara langsung pada saat pendaftaran, namun harus dilaksanakan di kantor kecamatan Tidak diperkenankan diwawancarai di desa masing-masing, apalagi dirumah panwas itu larangan keras.

Karena PTPS itu dibentuk 23 hari sebelum dan 7 hari setelah pemilihan, maka diharapkan PTPS dapat membantu pelaksanaan kerja pengawasan dilapangan selama 1 bulan masa kerja tersebut. sujiantoko menegaskan bahwa panwas TPS itu bekerjanya 30 hari bukan 1 hari, sehingga harus benar-benar menjalankan tugas selama 1 bulan tersebut. Mereka dapat membantu pengawasan pemeliharaan DPT,  pendistribusian logistik, pemetaan kerawanan TPS, Rekutmen KPPS dan patroli pengawasan dilapangan.

Diujung pengarahannya, sujiantoko mengingatkan kembali kepada jajaran panwas bahwa dalam memilih calon PTPS harus dipastikan bawah yang bersangkutan benar netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik maupun peserta Pemilu. Unsur ASN maupun perangkat diperbolehkan menjadi panwas, yang penting secara administrasi memenuhi persyaratan. Terkait dengan persyaratan Kesehatan dari puskesmas, Bawaslu Jepara telah mengirimkan surat permohonan dispensasi kepada Dinas Kesehatan Daerah Jepara untuk menggratis pemeriksaan di puskesmas masing-masing. Ia menegaskan apabila ditemukan puskesmas yang masih membayar dimohon untuk melaporkan ke Bawaslu, supaya dapat dikoordinasikan Kemabli dengan DKD Jepara.

Acara dilanjutkan dengan jagong hangat dan santai bersama dengan panwascam dan panwas desa membincangkan berputar persiapan pembentukan PTPS, dan ditutup oleh ketua panwascam Pecangaan saudara Heru pada pkl. 16.30 wib.

Sujiantoko berharap bisa mendapatkan PTPS sesuai kriteria Bawaslu Jepara yaitu Jujur, Profesional, dan berintegritas. "Sejauh ini Panwas Kecamatan Pecangaan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga mendapatkan yang terbaik" tandasnya.

Tag
Berita
Pengumuman