Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Perketat Pengawasan DPS, PKD Diinstruksikan Lakukan Langkah-Langkah Ini

Pengawasan penempelan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh jajaran Bawaslu Jepara (19/8/2024)

Pengawasan penempelan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh jajaran Bawaslu Jepara (19/8/2024) 

Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara terus memantau dan mengawasi ketat proses pemutakhiran data pemilih, khususnya pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno. Ali Purnomo, salah satu anggota Bawaslu Jepara, menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif dan mengambil langkah-langkah konkret.

Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain: Koordinasi Intensif: PKD diminta untuk selalu berkoordinasi dan melakukan pengawasan melekat dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kali terjadi perubahan data pasca pleno. PKD juga harus memahami alasan dibalik setiap perubahan data tersebut; Transparansi Publik: PPS diwajibkan menempelkan data DPS dengan nama lengkap pemilih di setiap desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan dan juga menempel di Lokasi Khusus karena ini bagian dari transparansi bagi pemilih yang ada di lokasi khusus untuk mengetahui datanya; Dorong Perekaman: PKD dan PPS bekerja sama untuk mendorong warga yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melengkapi data kependudukannya; Uji Publik: KPU melaksanakan uji publik data DPS melalui PPS pada tanggal 23-25 Agustus. PKD juga harus dilibatkan dalam kegiatan ini untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Pada uji publik ini melibatkan stakeholder ditingkat desa dan PKD untuk memberikan masukan dan tanggapan; Pemutakhiran Data: PKD diminta untuk berkoordinasi dengan PPS dalam menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia. Surat keterangan kematian menjadi syarat untuk melakukan pencoretan data; Pelaporan Berkala: Seluruh PKD wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala kepada Panwascam.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan akurat dan transparan selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam mengecek status mereka pada DPS dan segera melapor ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, PKD atau PPS terdekat jika ada ketidaksesuaian data. Hal ini akan terus dilakukan hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya," ujar Ali Purnomo.

"Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya akan lebih valid dan representatif."

Penulis : HN

Editor : Humas Bawaslu Jepara