Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Perkuat Kelembagaan melalui Edukasi Gakkumdu Sejak Dini untuk Generasi Peduli Hukum dan Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Mengenal Gakkumdu Sejak Dini: Membangun Generasi Peduli Hukum dan Demokrasi”

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Mengenal Gakkumdu Sejak Dini: Membangun Generasi Peduli Hukum dan Demokrasi”

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Mengenal Gakkumdu Sejak Dini: Membangun Generasi Peduli Hukum dan Demokrasi”, Selasa (16/12/2025), bertempat di Hotel D’Season Premiere Jepara, Jalan Pariwisata Nomor 9, Bandengan Beach, Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, jajaran Sekretariat Bawaslu Jepara, para narasumber dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Akademisi, serta para tamu undangan. Peserta kegiatan berjumlah 48 orang yang terdiri dari siswa SMA/SMK sederajat, perwakilan organisasi mahasiswa, serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Jepara.

Acara dibuka dan dipandu oleh pembawa acara, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pemilu, sebagai bentuk peneguhan semangat nasionalisme dan demokrasi.

Dalam laporan panitia, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara, Abdul Gofur, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sekaligus mengenalkan fungsi dan peran Gakkumdu kepada generasi muda sejak dini.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memahami jenis-jenis pelanggaran pidana Pemilu serta mekanisme pelaporannya, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu. Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun sinergi antara Bawaslu, Gakkumdu, lembaga pendidikan, dan desa mitra dalam menciptakan demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu tidak berdiri sendiri dalam menegakkan keadilan Pemilu. Penegakan hukum Pemilu membutuhkan kerja bersama dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Penanaman nilai-nilai demokrasi tidak hanya dilakukan saat Pemilu berlangsung, tetapi harus dimulai dari diri kita masing-masing. Baik atau buruknya hasil Pemilu sangat ditentukan oleh sikap dan integritas kita sebagai warga negara,” tegasnya.

Ia berharap melalui forum ini, peserta memperoleh transfer pengetahuan dari para narasumber yang mampu menumbuhkan keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

“Kami sangat mengharapkan partisipasi seluruh pihak. Jangan takut melapor jika melihat pelanggaran. Demokrasi yang bersih hanya bisa terwujud jika masyarakat berani peduli dan bertindak,” tambahnya, sebelum secara simbolis membuka kegiatan.

Memasuki sesi materi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagas Kade Kusimantara, memaparkan dasar hukum, mekanisme, serta tahapan penanganan tindak pidana Pemilu dalam Sentra Gakkumdu. Ia menekankan peran jaksa sebagai dominus litis dalam mengawal perkara Pemilu agar memenuhi syarat formil dan materiil hingga dapat diproses di pengadilan.

Materi berikutnya disampaikan oleh narasumber dari unsur Kepolisian, Agus Gunawan,  yang menjelaskan konsep, tujuan, dan prinsip kerja Sentra Gakkumdu sebagai wadah penegakan hukum Pemilu yang terpadu, cepat, dan adil. Ia juga mengingatkan peserta untuk mewaspadai politik uang, hoaks, kampanye hitam, serta intimidasi sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak demokrasi.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, mulai dari prosedur pelaporan pelanggaran Pemilu, independensi Gakkumdu, hingga peran pelajar dan generasi muda dalam mencegah politik uang dan hoaks. Para narasumber menegaskan bahwa laporan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil serta didukung alat bukti yang cukup, serta pentingnya keberanian masyarakat untuk menjadi pelapor.

Pada sesi selanjutnya, akademisi Diasma Sandi Swandaru, Dosen Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, menekankan bahwa demokrasi harus dijaga melalui kejujuran, keadilan, transparansi, dan partisipasi publik yang tinggi. Ia menyoroti peran strategis generasi muda, khususnya Gen Z, sebagai kelompok pemilih terbesar yang akan menentukan masa depan bangsa.

“Jika Pemilu dicederai oleh kecurangan, maka masa depan kita semua yang dipertaruhkan. Di sinilah Gakkumdu hadir, agar suara rakyat tidak dicurangi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa media sosial menjadi zona rawan pelanggaran Pemilu, sehingga generasi muda harus bijak dalam bermedia sosial, menolak hoaks, menolak politik uang, serta berani melapor jika menemukan pelanggaran.

Kegiatan ini ditutup dengan doa dan harapan agar penguatan kelembagaan serta edukasi Gakkumdu sejak dini mampu melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berani bersikap, dan aktif menjaga demokrasi yang jujur dan berintegritas di Kabupaten Jepara.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa