Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Selenggarakan Webinar Penanganan Pelanggaran

Jepara - Bawaslu Jepara beri pelatihan penanganan pidana Pemilu pada tahun 2024 kepada panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se- Jepara. Hal ini terlaksana saat Bawaslu menyelenggarakan webinar penanganan pelanggaran, Selasa (1/11). Mengusung tema “Peran Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2024" kegiatan menghadirkan pemateri dari Polres dan Kejaksaan Negeri Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan Panwaslu Kecamatan diharapkan mengetahui bagaimana ketentuan teknis penanganan pidana Pemilu, tidak hanya terfokus pada pengawasan tahapan Pemilu. Sujiantoko menjelaskan pada tahun 2019 terdapat banyak dugaan pelanggaran pidana yang ditangani Bawaslu. Hal ini menjadi bahan bagi pengawas untuk dijadikan pelajaran. Maka Bawaslu perlu memitigasi dengan memetakan kerawanan Pemilu tentang pidana Pemilu yang memungkinkan terjadi sebagai langkah pencegahan.

“Panwaslu kecamatan harap memahami pidana Pemilu dan memetakan potensi pelanggaran pidana sebagai langkah pencegahan,” Kata Sujiantoko.

Baca Juga : Undang Staf Ahli Bawaslu RI, Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

Sujiantoko melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten tidak bekerja sendiri dalam menangani tindak pidana Pemilu. Namun bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu).

Mohammad Andi Rochman mewakili Kapolres Jepara sebagai materi. Ia menjelaskan alur penanganan tindak pidana Pemilu mulai dari laporan atau temuan ke Bawaslu. Gakkumdu melakukan kajian dan klarifikasi, atau mencari pendapat ahli untuk bisa dinaikkan ke sidik, dll.

Kegiatan yang dimoderatori Aristoni Akademisi IAIN Kudus itu, Andi Juga menjelaskan pihak terlapor, waktu, TKP dan uraian kejadian. Kemudian waktu temuan berdasarkan pasal 454 ayat 5 tentang penetapan temuan paling lama 7 hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran.

“Untuk pelaporan juga paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, menurut pasal 454 ayat 6,” ungkap Andi.

Baca Juga : Resmi, Bawaslu Lantik Panwaslu Kecamatan dan Ini Tugas Awal Mereka

Sementara itu Fiqhi Abdillah Baswara Kasi Pidum Kejari Jepara dalam materinya menjelaskan beberapa aspek pidana dalam Pemilu tahapan Pemilu. Menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya adalah KPU/PPK/PPS/KPPS tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih DPT/DPS. Kemudian adanya politik uang, pemalsuan dan hoax menggunakan media sosial ataupun pemuatan dalam iklan kampanye. Anggota Gakkumdu Jepara itu juga berpesan pada Panwaslu Kecamatan agar mengawasi manuver politik, propaganda, agitasi dan black campaign serta polarisasi dukungan massa yang bersifat militan yang berpotensi gesekan di masyarakat.

“Beberapa aspek potensi pidana perlu diawasi oleh pengawas,” ujar Fiqhi pada acara yang diselenggarakan melalui zoom meting dan Live Youtube Bawaslu Jepara itu.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita