Bawaslu Jepara Hadiri Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV di KPU Jepara
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti secara langsung pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Kegiatan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Aula KPU Jepara dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, partai politik, dan lembaga terkait.
Rapat dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Jepara, Muhammadun, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pleno PDPB merupakan amanat Undang-Undang dan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keakuratan data pemilih secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa pleno ini merupakan rapat terakhir pada tahun 2025 yang menjadi penentu rekapitulasi akhir data pemilih periode tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan, Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jepara pada Triwulan IV tercatat sebanyak 965.436 pemilih, terdiri dari 481.883 laki-laki dan 483.553 perempuan. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yang merupakan bagian dari dinamika perubahan data kependudukan di masyarakat.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun, menjelaskan bahwa perubahan data antara triwulan merupakan hal yang wajar karena adanya penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta proses perbaikan elemen data lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga validitas dan akurasi data pemilih di Kabupaten Jepara. Setiap triwulan kami lakukan verifikasi dan pemutakhiran agar data yang digunakan selalu terkini dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hasil pleno juga mencatat bahwa peningkatan dan perbaikan data merupakan hasil masukan dari berbagai lembaga, termasuk Bawaslu Kabupaten Jepara. Beberapa masukan tersebut merupakan tindak lanjut atas saran perbaikan dan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu, termasuk sampel data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) terutama pemilih pemula dari hasil uji petik pengawasan.
Bawaslu Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih demi memastikan hak pilih warga negara terlindungi melalui daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Upaya ini menjadi bagian dari peran Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa