Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Serahkan Laporan Evaluasi PSU ke Provinsi

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Koordinator Divisi Hukum beserta staf dan Penyelesaian Sengketa menyerahkan laporan evaluasi pemilihan suara ulang (PSU) ke Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno

Bawaslu Jepara - Diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Shohibul Habib, Bawaslu Kabupaten Jepara menyerahkan laporan akhir evaluasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024. Laporan diterima oleh Wahyudi Sutrisno Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Senin, 8/7/2024) di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Shohibu Habib menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan catatan hasil pengawasan Bawaslu Jepara terhadap proses PSU yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara pada gelaran Pemilu 2024 kemarin.

"Laporan ini terkait hasil pengawasan PSU yang telah dilaksanakan Minggu (18/02/2024). PSU berjalan lancar tanpa kendala, memang presentase kehadiran pemilih ke TPS berkurang yang awalnya 80 % menjadi 74 %, namun antusiasme ini masih kategori baik dalam proses PSU," paparnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (sebelah kanan memakai batik) menyerahkan laporan evaluasi pemilihan suara ulang (PSU) ke Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno (sebelah kiri)
Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (sebelah kanan memakai batik) menyerahkan laporan evaluasi pemilihan suara ulang (PSU) ke Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno (sebelah kiri)

Anggota Bawaslu Jepara ini juga menegaskan, bahwa PSU memang harus dilakukan apabila terbukti adanya kesalahan prosedur, atau faktor lain yang menyebabkan PSU sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017, selain itu merupakan langkah Bawaslu untuk menjaga suara pemilih serta tegaknya demokrasi.

"Pemungutan suara ulang dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, kesalahan teknis, administratif, atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang muncul selama proses pemungutan suara," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko. Ia menyatakan bahwa PSU merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan keinginan sebenarnya dari masyarakat, sehingga menghasilkan Pemilu yang adil dan akurat. 

"Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemungutan suara yang dihasilkan adalah hasil yang adil dan akurat berdasarkan keinginan masyarakat" tuturnya.

Pemungutan suara ulang merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam penyelenggaraan Pemilu, pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan keinginan sebenarnya dari masyarakat. Pengulangan Pemungutan Suara dilakukan untuk menjamin hasil Pemilu yang legitimit. 

Penulis: Shohibul Habib

Foto: Laili Anisah

Editor: Humas Bawaslu Jepara