Bawaslu Jepara Siap Rancang Kampung Pengawasan Berkelanjutan, Belajar dari Berbagai Daerah
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara turut serta dalam forum strategis "Literasi Pojok Pengawasan" yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 7 Juli 2025. Dengan tema "Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan", Bawaslu Jepara menggali wawasan dan pengalaman dari berbagai daerah untuk memperkuat program pengawasan berbasis komunitas di Jepara.
Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Tengah, dengan narasumber utama dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bawaslu Kabupaten Kudus, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa program desa pengawasan dan desa anti politik uang yang telah diinisiasi sejak 2018 kini telah menjangkau sekitar 400 desa di Jawa Tengah. "Dalam kesempatan baik ini, kita akan banyak belajar dan ngangsu kaweruh terkait pengelolaan berbasis komunitas yang efektif. Ini menjadi bekal kita untuk merumuskan metode pencegahan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan Pemilu 2029," ujarnya saat membuka acara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kholik, menambahkan bahwa pengembangan pengawasan partisipatif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, ia menyoroti beberapa tantangan, seperti belum adanya indikator capaian yang jelas, ketiadaan dana khusus, dan pola tindak lanjut yang belum terstruktur.
"Kami berharap diskusi ini bisa menghasilkan pola yang paling tepat untuk merancang role model pengembangan desa pengawasan," kata Kholik.
Umi Iliyana, Anggota Bawaslu DIY, membagikan model yang diterapkan di wilayahnya. Bawaslu DIY memprioritaskan seleksi ketat dan pembentukan pilot project satu desa anti politik uang (APU) di setiap kabupaten/kota.
"Kami menekankan bahwa rakyat adalah pelaku utama pengawasan. Dengan fokus pada satu desa sebagai percontohan, pembinaan menjadi lebih efektif dan diharapkan dapat terduplikasi ke desa-desa lain," jelas Umi.
Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Ketua Bawaslu Jepara Ajak ASN Baru Bekerja dengan Integritas dan Rasa Syukur
Model di DIY mencakup berbagai program, mulai dari pendidikan partisipatif, forum warga, hingga pembentukan komunitas digital, yang semuanya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Sementara itu, Naily, Anggota Bawaslu Kudus, menyarankan empat pilar utama dalam membangun kampung pengawasan, yaitu: penetapan berbasis kajian, sosialisasi berkala, penentuan pilot project yang tepat, serta pembentukan relawan dan posko pengawasan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu.
Dari Anggota Bawaslu Kebumen, Badaruz memaparkan pendekatan yang lebih teknis melalui "Tool of Assessment" atau alat ukur penilaian. Bawaslu Kebumen memiliki 15 kriteria untuk memetakan desa potensial, di antaranya kepadatan penduduk, keaktifan organisasi pemuda dan masyarakat, rekam jejak kerawanan politik uang, hingga komitmen kepala desa.
"Kami melakukan pemetaan, observasi, dan membangun chemistry sebelum menjalin kerja sama. Meski demikian, tantangan seperti penolakan dari warga dan minimnya anggaran tetap ada. Solusinya adalah terus menyapa, melakukan edukasi lanjutan, dan membangun relasi yang baik," ungkap Badaruz.
Partisipasi dalam forum ini memberikan Bawaslu Jepara wawasan berharga untuk mengadopsi dan mengadaptasi praktik-praktik terbaik tersebut. Pengetahuan yang didapat akan menjadi landasan untuk merancang program kampung pengawasan partisipatif yang lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan di Kabupaten Jepara.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa