Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Tegaskan, Panwaslu Kecamatan Harus Jeli dalam Pengawasan

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara agendakan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa, Selasa 13 Desember 2022. Acara diikuti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Jepara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dan Anggota Bawaslu Jepara yakni, Abd. Kalim selaku Koordinator divisi (kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, M. Zarkoni Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan juga Kunjariyanto Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Dalam sambutannya Sujiantoko menyampaikan, adanya Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 menjadikan Bawaslu Jepara mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menangani sengketa proses pemilu yang ada di Kabupaten. Sehingga perlu adanya pemahaman secara menyeluruh terkait dengan penyelesaian sengketa proses tersebut.

Baca Juga : Tingkatkan Soliditas, Ini Langkah Bawaslu Jepara

“Sebagaimana Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ada penambahan pada sisi penyelesaian sengketa, Bawaslu Jepara mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menangani sengketa proses pemilu tersebut, sehingga perlu adanya pemahaman menyeluruh ditingkat Panwaslu Kecamatan terkait dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu,” kata Sujiantoko.

Selain itu Sujiantoko juga menegaskan bahwa dalam pembuatan laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan harus benar-benar teliti dan jeli, tertata dan disusun rapi disetiap Tahapan Pemilu.

Baca Juga : Pemda Punya Peran Suksesi Pemilu, Ini Kata Sekda Jepara

“Panwaslu Kecamatan juga harus teliti dan jeli dalam melakukan pengawasan dan menuangkannya dalam laporan, karena hasil laporan tersebut yang akan digunakan untuk pemberi keterangan jika terjadi sengketa nanti,” Tambah Sujiantoko.

Diketahui dalam rangkain kegiatan fasilitasi penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jepara tersebut, mengundang praktisi sebagai narasumber. Yakni, Muhammad Yusuf seorang mediator di Pengadilan Agama Jepara dan juga Roqib perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

(Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita