Bawaslu Jepara Tekankan Akurasi Laporan Dana Kampanye
|
Bawaslu Jepara – Anggota Bawaslu Jepara, Shohibul Habib, menekankan pentingnya akurasi dan ketaatan terhadap aturan dalam pelaporan dana kampanye pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Aspek Hukum dalam Penerimaan Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jepara, (14/10).
Dalam bimtek tersebut, Habib mengingatkan peserta akan pentingnya mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 17 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia berharap semua pihak dapat menghindari pelanggaran, terutama dalam penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
"Saat ini, SIKADEKA sedang dalam tahap pemeliharaan, sehingga aksesnya terbatas. Kami tidak ingin kondisi ini dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. Sebaliknya, kami ingin laporan yang dihasilkan akurat dan akuntabel," tegas Habib.
Habib juga mengingatkan bahwa ditemukannya pelanggaran bukanlah prestasi bagi Bawaslu, melainkan justru menjadikannya pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan.
"Jika ada pelanggaran, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana bisa terjadi pelanggaran? Bimtek seperti ini diadakan untuk mencegah hal tersebut," imbuhnya.
Peserta bimtek yang terdiri dari bendahara, admin, dan liaison officer (LO) partai politik diminta untuk saling berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU jika masih ada keraguan dalam menginput data. Tujuannya adalah untuk memastikan semua laporan yang disampaikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain masalah pelaporan dana kampanye, Habib juga menyoroti maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan. Ia mengimbau agar semua pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan partai politik, untuk berkolaborasi membersihkan APK ilegal, terutama stiker yang menempel pada angkot.
"Paling lambat akhir Oktober ini, kita harus sudah melakukan pembersihan terhadap APK yang tidak sesuai aturan. Perlu diingat, pembersihan ini ditujukan untuk APK yang bukan milik pasangan calon, sedangkan penertiban adalah tindakan terhadap APK pasangan calon yang melanggar aturan," jelas Habib.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan terkait pelaporan dana kampanye dan penggunaan APK. Hal ini penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang bersih dan demokratis.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Laili Annisah
Editor: Humas Bawaslu Jepara