Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Tertibkan Kampanye Melanggar Pemilu 2019

Tahapan Kampanye sebagai bagian penting dalam pemilu, menjadi salah satu tahapan yang krusial dan rawan terjadi pelangaran di dalamnya. Dalam tahapan kampanye pemilu 2019 kemarin misalnya, Bawaslu kabupaten Jepara mencatat ada 6 dugaan pelanggaran yaitu 5 temuan dan 1 laporan. Dari 5 temuan tersebut terdiri dari 4 dugaan pelanggaran pidana dan 1 terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 3 laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Jepara semua masuk dalam kategori pidana pemilu.

Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Jepara melakukan kegiatan pengawasan dan pencegahan untuk meminimalisir pelangaran saat kampanye. Adapun hasil pengawasan dituangkan dalam bentuk laporan form A yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga ke Bawaslu RI. Pengawasan dibagi menjadi 13 periode, periode pertama disampaikan ke bawaslu provinsi pada (2/10/18), periode kedua (12/11/18), periode ketiga (26/11/18), periode keempat (10/12/18), periode kelima (24/12/18), periode keenam (7/1/19), periode tujuh (21/1/19), periode kedelapan (4/2/19), periode kesembilan (18/2/19), periode kesepuluh (4/3/19), periode kesebelas (18/3/19), periode keduabelas (2/4/19), periode ketigabelas (15/4/19).

Pengawasan kampanye oleh Bawaslu Jepara terfokus pada potensi potensi yang bisa dilanggar seperti kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah (pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu), keterlibatan Aparatur Sipil Negara (pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), kampanye tak berizin (PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pasal 9 ayat 3 huruf b), politik uang (Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), intimidasi pengawas pemilu. Adapun jenis pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK) adalah terkait lokasi pemasangan APK.

Sampai saat dimulainya kampanye yaitu tanggal 23 September 2019, hingga tanggal 14 April 2019 Bawaslu Jepara mencatat telah melaksanakan pengawasan sebanyak 309 terdiri dari 19 pengawasan kampanye tatap muka, 201 kampanye pertemuan terbatas, 85 kampanye bentuk lain,dan 4 kampanye rapat umum. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Adapun kegiatan kampanye yang terindikasi melanggar dan tetap berjalan terdapat kasus pelanggaran fasilitas Negara 2 kasus, dan keterlibatan ASN sebanyak 1 kasus yang berdasarkan temuan pengawas adalah sebagai berikut:

pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat atas nama Helmy Turmudhi terkait kegiatan pembagian bantuan sembako beras di Dukuh Karangpanas  rumah Bapak Sokib RT 02 RW 05 Desa Buaran Kecamatan  Mayong Kabupaten Jepara Minggu, 30 Desember 2018 di Buaran Kecamatan Mayong. Kasus ini diregistrasi dengan Nomor 03/TM/PL/Kab/14.16/XII/2018 yang sudah dilakukan penanganan personil Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu Jepara, Kejaksaaan Negeri Jepara dan Polres Jepara untuk membahas terkait pelanggaran pidana.

pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh H. CHUMAIMUDIN pada kegiatan Temu Konstituen Reses  Partai Gerindra di Pecangaan Kulon Minggu tanggal 24 Februari 2019. Kasus ini ditangani Bawaslu Jepara dengan nomor register  05/TM/PL/Kab/14.16/II/2019. Sama halnya dengan kasus Helmy Turmudhi di atas terlapor yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dapil III  dari Partai Gerindra ini diduga melanggar tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 521 jo 280 Ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri kegiatan deklarasi Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin “Santri Mlandang” Kabupaten Jepara bertempat di rumah Gus Sabiq Wafiuddin Desa Bugel RT 09 RW 03 Kecamatan Kedung pada 10 Maret 2019. ASN diduga melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan huruf C angka 1 point (d) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Saat pelaksanaan kampanye selain pengawas melakukan pengawasan, masyarakat juga diberikan wewenang dalam hal tersebut. Terbukti terdapat beberapa informasi yang berasal dari laporan masyarakat. 1 laporan menjelekkan/melecehkan calon lain, 2 laporan perusakan APK, Berikut rincian pelanggaran yang berhasil dihimpun Bawaslu Jepara berdasarkan laporan masyarakat:

laporan dugaan pelanggaran pemasangan poster calon presiden 01 tanpa seizin partai dan dianggap melecehkan calon presiden 01 dari partai PDI Perjuangan pada hari Minggu Tanggal 11 November Tahun 2018 di Desa Jlegong RT 01 RW 01 Kecamatan Keling. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Abdul Hadi pada 12 November 2018 dengan terlapor Bambang Wahyudi. Kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu sehingga tidak terbukti melakukan pelanggaran.

laporan dugaan pelanggaran Pemilu mengenai dugaan pengerusakan APK di depan kantor posko rumah juang Prabowo-Sandi di Kalinyamatan Jepara, dilaporkan oleh Khoerul Umam pada tanggal 11 Oktober 2018. Bahwa pelapor melaporkan telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye ukuran 400 cm x 350 cm berupa sayatan benda tajam pada gambar pasangan calon Prabowo-Sandi.

Ketiga, laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Muhammad Latifun terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye Muhammad Latifun di jalan raya Jepara-Bangsri KM 10 depan garasi brigadir  Desa Sinanggul dan Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Laporan dari Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat ini juga melaporkan terkait dengan pemasangan atribut partai lain pada baliho depan Pegadaian Pecangaan Jepara yaitu baliho M. Latifun dan Agus Harimurti Yudhoyono yang dipasangi bendera partai lain (Partai Gerindra).

Selain 6 dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Jepara juga telah melakukan pencegahan sebanyak 4 kali. Pencegahan dilakukan karena kegiatan terindikasi kampanye tidak memiliki izin berupa STTP, sehingga kegiatan kampanye dihentikan, atau diteruskan tanpa atribut kampanye. Diantaranya adalah:

kampanye Kegiatan Sedekah Laut Desa Jambu yang dilakukan oleh Partai Perindo di laut desa Jambu yang dilaksanakan 29 Oktober 2018 kegiatan Diduga terjadi pelanggaran yaitu tidak ber STTP tetapi menggunakan spanduk Partai Perindo dan Pemakaian kaos Perindo kepada peserta. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jepara form A no. 04/LHP/PM.00.00/X/2018 Telah dilakukan Pencegahan dengan menurunkan spanduk partai pada acara sedekah laut desa Jambu tersebut.

Kegiatan  Pemberian Bantuan Air Bersih Oleh Caleg DPRD Jateng Partai Demokrat, Helmy Turmundhi, SE., MM pada tanggal 06 November 2019 di desa Pule . Terdapat laporan atau informasi dari warga desa Pule kepada PPD Desa Pule bahwa ada pemberian bantuan air bersih dari Caleg DPRD Jateng atas nama Bapak Helmy Turmundhi. Setelah di cek oleh PPD dan ternyata benar ada bantuan air bersih, maka PPD Pule melaporkan kepada panwascam Kecamataan Mayong. Berdasarkan form A pengawasan No 05/Panwascam.Mayong/Form-A-Kampanye/XI/2018, Panwascam langsung menuju lokasi pemberian air bersih. Setelah dicek langsung di lokasi, ditemukan atribut kampanye. Hal ini karena terdapat spanduk Caleg yang ditempel di tangki Truk dan Stiker didalam Truk. Adapun upaya pencegahan yang dilakukan adalah menyarankan kepada sopir dan pendampinya untuk melepaskan spanduk yang dipasang di tangki Truk dan kemudian melanjutkan pemberian bantuan air bersih kepada masyarakat.

kampanye Cek Kesehatan Gratis yang dilakukan oleh H. Lesrari Moerdijat/Mbak Rere Calon DPR RI dari Nasdem Dapil 2 Jateng pada 18/11/2018 Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jepara form A No.  21/LHP/PM.00.00/XI/2018 Kegiatan tersebut tidak ber-STTP Peserta yang datang tidak tau jika itu merupakan kegiatan kampanye. Hanya dikabari jika ada cek kesehatan gratis. Spanduk baru dipasang ketika kegiatan tengah berangsung. Unsur Kepolisian dan Kodim juga tidak memantau kegiatan tersebut. Kegiatan akhirnya tidak dilanjutkan dengan kampanye tetapi menjadi kegiatan bakti social.

kampanye Kegiatan Ziarah Wali/Wisata Religi dilaksanakan oleh Partai Nasdem dikoordinatori oleh Bpk. Nur Khayyi dan Nur Hidayat (Caleg DPRD Kabupaten Jepara Dapil V Partai Nasdem). Peserta kegiatan sekitar 50 orang. Titik kumpul kegiatan ini di pertigaan dr. Cecep sebelah Islam Pecangaan Wetan kemudian berangkat ke makam Mantingan dan dilanjutkan menuju Tuban Jawa timur. Menggunakan bus ukuran besar Jepara Makmur menurut sopirnya sewa bus tersebut untuk arah Jepara menuju Tuban Berdasarkan form A No. 021/LHP/PM.00.00/XII/2018 dalam kegiatan ini tidak ber sttp dan masih ditemukan indikasi pelanggaran berupa melibatkan anak-anak. (faf)

Tag
Uncategorized