Bawaslu Jepara Umumkan Penyelesaian Tahapan Pilkada 2024, Sisa Dana Hibah Akan Dikembalikan ke Kas Daerah
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara telah resmi menyelesaikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dalam rapat Pokja Pengawasan Administrasi dan Pengelolaan Dana Hibah yang digelar di Gedung B Bawaslu Jepara, Jum'at (31/1/2024).
"Tahapan Pilkada Jepara telah selesai pada tanggal 14 Januari 2025, dengan ditetapkannya calon terpilih oleh DPRD," ujar Sujiantoko. Ia juga menambahkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan secara serentak di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bawaslu Jepara akan mengembalikan sisa dana hibah yang tidak terpakai ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah tahapan Pilkada berakhir, yaitu pada tanggal 14 April 2025. Sujiantoko menjelaskan bahwa pengembalian dana ini disebabkan adanya beberapa akun anggaran yang tidak dapat digunakan, termasuk honorarium bagi anggota Gakkumdu yang seharusnya dibayarkan hingga bulan Februari 2025.
"Ada beberapa akun di perencanaan anggaran kami yang tidak dapat kami gunakan, terutama untuk honorarium Gakkumdu. Sehingga akan ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang akan dikembalikan," jelasnya. Mekanisme pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer ke kas daerah.
Selain itu, Bawaslu Jepara juga menargetkan penyelesaian laporan keuangan dan laporan kinerja secara keseluruhan selama tahapan Pilkada pada pertengahan Februari 2025. Laporan akhir tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiantoko menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas dukungan anggaran dan fasilitas yang diberikan selama pelaksanaan tahapan Pilkada. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang belum maksimal dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga : Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Untuk Demokrasi Mendatang
Perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Prasetyo Budi Nugroho, menyatakan bahwa Pemda telah mempercayakan anggaran hibah sepenuhnya kepada Bawaslu. "Ketika dana sudah masuk ke rekening Bawaslu, maka dana tersebut sudah menjadi uang Bawaslu. Kami menanyakan soal kemungkinan adanya Silpa bukan berarti kami masih 'menggondeli' uang tersebut," ujar Prasetyo. Ia juga mengapresiasi Bawaslu yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik dan pengelolaan keuangan yang cukup baik.
Sementara itu, perwakilan dari Kesbangpol, Rohyadi, menekankan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan secepat mungkin. "Meskipun ada waktu tiga bulan, lebih cepat lebih baik agar tidak ada tanggungan," katanya.
Perwakilan Bagian Pemerintahan, Zainal Arifin, menegaskan komitmen untuk menjaga kerjasama dengan Bawaslu dan siap melayani kebutuhan koordinasi.
Ali Purnomo, memberikan usulan terkait pemanfaatan sisa anggaran hibah untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, BPKAD menjelaskan bahwa perlakuan terhadap sisa anggaran harus sesuai dengan bunyi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Rohyadi menambahkan bahwa berdasarkan pasal 5 NPHD, penerima hibah wajib mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah. "Jika ada usulan penggunaan anggaran kembali, mekanismenya harus mengajukan kembali ke Pemda dan harus ada persetujuan dari TAPD," jelasnya.
Menutup rapat, Sujiantoko berharap kerjasama antara Bawaslu dan Pemda tetap terjalin, terutama dalam menjalankan program pendidikan politik. Ia juga sekali lagi mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf atas segala kekurangan selama ini.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara