Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Utamakan Pencegahan

Pemiluhan umum merupakan momentum yang paling ditunggu tunggu bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena dari momentum ini, akan mempengaruhi segala macam kebijakan yang menentukan kehidupan berbangsa lima tahun ke depan. Terwujudnya demokrasi yang substansif menjadi idaman semua masyarakat bernegara di seluruh dunia.

Keberadaan Badan Pengawas Pemilu memegang kunci penting untuk mewujudkan hal tersebut Untuk itu Bawaslu bekerja secara maksimal untuk mewujudkan kegiatan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan berkualitas. Mewujudkan hal tersebut tidak mulus mulus saja, banyak hambatan yang mengancam proses pemilu.

Bawaslu telah melakukan upaya untuk menangani kerawanan pemilu dengan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai hambatan tadi baik dalam proses penetapan data pemilih, pengiriman logistic pemilu, kegiatan kampanye, kegiatan pungut hitung, sampai pada kegiatan rekapitulasi. Bawaslu juga telah menerbitkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) 2019. Dalam penetapan ini kerawanan didefinisikan sebagai “Segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklunsif dan benar”.  Adapun penetuan IKP berdasarkan 4 dimensi yaitu konteks social politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan untuk mewujudkan keempat dimensi tadi, Bawaslu utamakan melakukan pencegahan ketimbang melaksanakan penindakan saat terjadi pelanggaran. “Benar kami memiliki fungsi penindakan, kami diberi keleluasaan dan kewenangan untuk itu, tetapi pencegahan lebih kami utamakan. Sedia payun sebelum hujan lebih baik daripada menunggu saat hujan” papar Sujiantoko.

Dalam konteks social politik, Bawaslu kabupaten Jepara telah melakukan pencegahan pelanggaran dengan melaksanakan berbagai kegiatan  pengawasan pada setiap tahapan pemilu, terutama pada tahapan yang berhubungan dengan kegiatan partai politik. “Bawaslu Jepara telah melakukan pencegahan sejak tahapan pendaftaran calon, baik legislative maupun eksekutif, sampai pada pelaksanaan kampanye” ungkapnya.

Salah satu bentuk pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu Kabupaten Jepara telah Melakukan himbaun secara tertulis dengan cara melayangkan surat kepada calon dan partai politik pada 11 Oktober 2018. Himbauan tersebut berbunyi Caleg, Petinggi/Kepala Desa Se- Kabupaten Jepara agar mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bawaslu Jepara juga melakukan Himbauan Tertulis koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dan Bahan Kampanye (BK) Yang Melanggar Peraturan Perundang-Undangan melalui kegiatan  Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu 2019di kabupaten Jepara. Setelah  itu Bawaslu Jepara melakukan Himbauan Pencegahan  melalui surat terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Dilakukan Bawaslu Jepara Sebanyak 4 Kali dilakukan Pada 30 Oktober , 23 November , 16 Januari , 28 Februari.

Terkait Kampanye, jajaran Bawaslu di tingkatan Kecamatan juga melakukian kegiatan yang sama berupa pencegahan dan pengawasan di tiap tahapan. Seperti contohnya yang dilakukan Panwascam Kecamatan Mlonggo pada 2 November 2018 di desa Jambu Timur yaitu Melakukan himbauan kepada panitia Hiburan/pertunjukan:  Tidak Memasang Atribut Parpol atau caleg, Tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu, Tidak menyebarkan bahan kampanye Peserta Pemilu tahun 2019, Tidak dijadikan media Kampanye Pemilu tahun 2019 secara terbuka oleh Parpol ataupun Caleg, Tidak memberi kesempatan kepada siapapun untuk melakukan kampanye dalam kegiatan tersebut Setelah Pencegahan Oleh Bawaslu Jepara Ini Agenda Tersebut Tidak Ada Kampanye.

Selain itu untuk mewujudkan konstestasi dan partisipasi dalam pemilu 2019 Bawaslu menyelenggarakan kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan rapat kerja teknis bersama stakeholder terkait. Total Bawaslu Jepara telah melaksanakan 13 kegiatan sosialisasi dan 2 rapat kerja teknis.

Kegiatan  dibagi menjadi beberapa jenis yaitu sosialisasi pada kelompok sasaran, sosialisasi dengan seni budaya, sosialisasi di tempat umum/keramaian, sosialisasi di media masa. Sujiantoko mengatakan Sosialisasi partisipatif merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan kontestasi dan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan. “Masyarakat juga memiliki andil untuk mengawasi jalannya pemilu, bahkan sebagian besar  penindakan Bawaslu berasal dari laporan masyarakat. Tetapi terkadang masyarakat masih belum mengetahui bagaimana tata cara melapor dan ikut serta melaksanakan fungsi pencegahan, disitulah kami lakukan pengarahan melalui Sosialisasi” terangnya.

Adapun kegiatan sosialisasi kelompok sasaran seperti kepada kelompok Nelayan di desa Ujungwatu kecamatan Donorojo (7/3) , sosialisasi kepada kelompok petani di desa Tigojuru kecamatan Mayong (14/3), sosialisasi kepada kelompok agama islam kyai NU (27/2), sosialisasi kepada kelompok agama islam Muhammadiyah (27/2),  sosialisasi kepada kelompok agama Kristen di GITJ Jepara (21/2), sosialisasi kepada kelompok pemilih pemula Mahasiswa UNISNU (7/3) , sosialisasi kepada kelompok perempuan di Gecko Jepara (9/4).  Sosialisasi di keramaian antara lain grebeg pasar Mlonggo (22/2), grebeg pasar Kalinyamatan (24/2), sosialisasi Car Free Day (17/3). Sosialisasi melalui seni budaya dilakukan Bawaslu sebanyak kali antara lain sosialisasi dengan monolog di gedung Dewan Kesenian Daerah Kabupeten Jepara (16/3), Sosialisasi dengan teater bersama Kominfo Jepara di halaman radio Kartini (23/3), Panggung rakyat di lapangan Ngabul kecamatan Tahunan(30/3). Selain itu Bawaslu Jepara juga telah melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis bersama stake holder di Dseason (20/2) , dan bersama media di hotel Syailendra (5/3). Seluruh proses pengawasan telah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Jepara dan seluruh lapisan masyarakat kabupaten Jepara sejak tahapan awal pemilu hingga pemilu usai. Sesuai dengan mottonya, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan segala tahapan pemilu: bersama  rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu. (faf)

Tag
Berita