Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaji Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu

Sosialisasi Perbawaslu 3 tahun 2022 Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di Gedung B Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Rabu (28/10/2022). Sosialisasi melibatkan internal Bawaslu Jepara dengan mengundang narasumber, M Fajar SAKA Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022. Hadir ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko beserta jajaran Koordinator Divisi serta diikuti seluruh staf teknis Bawaslu Jepara. Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat Koordinasi (Rakor) ini perlu dilaksanakan, guna mengkaji Perbawaslu baru tentang pola hubungan kelembagaan, dimana divisi dan juga fokus tugas akan berubah sesuai regulasi dari Bawaslu RI. Adapun perubahan paling mencolok adalah dihapuskannya divisi Pengawasan serta Ketua yang menjabat tidak boleh merangkap sebagai Koordinator Divisi (Kordiv), sehingga struktur tata kerja akan berubah. Sosialisasi Perbawaslu 3 tahun 2022 “Sebagaimana diarahkan pada kegiatan Rakor yang digelar Bawaslu Provinsi Jateng di Surakarta (13/9/22), bahwa Kabupaten/Kota diminta segera melakukan rapat pleno mengenai peraturan baru paling lambat 1 Oktober 2022. Setelah dilaksanakan pleno ulang diharapkan ada percepatan penyesuaian dimasing-masing divisi kedepannya.” kata Sujiantoko. Sosialisasi diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber, M Fajar SAKA. dimana dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Bawaslu sudah memasuki masa tahapan dan dalam masa itu, harus running terhadap tugas-tugasnya. Fajar menegaskan, percepatan ini bukanlah alasan untuk menghambat kerja kerja dalam tahapan. Sebab perubahan hanya sifatnya struktural saja, pekerjaan dan tugas-tugas dilaksanakan secara bersama-sama sesuai bidang dan keahlian masing-masing. Dihapuskannya Divisi Pengawasan justru menjadi penambah semangat kita, bahwa semua divisi harus terlibat dalam pengawasan tahapan. “Meski ada perubahan pola hubungan sesuai Perbawaslu 3 tahun 2022, kerja kita tetap sama. Misalnya, kedepan Kordiv Hukum bisa jadi melebur dengan Kordiv. Sengketa. Meski sepertinya ada perubahan, tetapi keduanya tentu sudah memiliki pengalaman serta kapasitas terkait kedua bidang tersebut, jadi tak ada masalah.” “Apalagi sekarang divisi Pengawasan tidak ada. Itu artinya, semua dituntut untuk tahu regulasi dan teknis pengawasan di semua divisi” tegasnya. Sosialisasi Perbawaslu 3 tahun 2022
Tag
Berita