Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kritisi Potensi Kecurangan Dana Kampanye

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Selasa (31/8) Bawaslu kembali menggelar Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) Edisi 17 dilaksanakan dengan mengangkat tema diskusi Pengawasan Dana Kampanye dan Potensi Masalahnya melalui zoom meeting yang dihadiri seluruh staf serta Komisioner.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Sujiantoko, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Abd Kalim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kunjariyanto, dan Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi, Arifin. Adapun tujuan dari program ini diperuntukkan bagi SDM Bawaslu Jepara khususnya staf Teknis yang melaksanakan pengawasan di lapangan.

Acara diawali dengan sambutan Kunjariyanto selaku komisioner sekaligus Koordinator Si-Walu, bahwa kaitannya dengan pandemi mengingat di Jepara sudah turun level menjadi level 2 yang berarti 75% diperbolehkan giat tatap muka dengan tetap menerapkan prokes, maka untuk bulan depan Bawaslu sudah berencana untuk melakukan kegiatan lanjutan terkait di lapangan. Kunjariyanto menambahkan, untuk program Si-Walu ini selanjutnya akan menyesuaikan jadwal.

Baca Juga : Apa Saja Peran Pendidikan Politik Bagi Masyarakat?

"Jadi jika semula Si-Walu dilaksanakan satu minggu sekali maka, untuk bulan depan karena sudah diperbolehkan ada kegiatan di lapangan maka jadwal Si-Walu akan menyesuaikan," kata Kunjariyanto.

Acara dilanjutkan Penyampaian materi oleh Faruq Fahmi Rubeka selaku staf teknis Bawaslu Jepara, dia menjelaskan bahwa ketika kita sudah berbicara soal dana kampanye maka kita harus siap juga mengupas tuntas soal sanksinya. Dalam diskusi, Faruq sapaan akrabnya menjelaskan tentang pengawasan dana kampanye yang dilakukan Bawaslu, yaitu mulai dari Pengawasan terhadap Rekening awal, sampai dengan pembukuan laporan penerimaan dana kampanye.

“Harus sesuai dengan minimal jumlah nominal yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, adapun dasar hukum dari diskusi kali ini adalah Bagian Ke sebelas pasal 325 sampai pasal 339 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Faruq.

Diskusi yang sangat menarik ini memacu pengetahuan Staf Bawaslu agar semakin tahu soal kepemiluan khususnya dana kampanye yang mempunyai kerawanan tingkat tinggi jikalau tidak diawasi. Sementara itu, di akhir sesi diskusi Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menjelaskan kepada seluruh staf yang saat itu masih bergabung di zoom room, bahwa sesuai fakta di lapangan pada tahapan pengawasan dana kampanye, Bawaslu harus memastikan bahwa pelaporan dana kampanye itu telah dilaporkan tepat pada waktunya.

"Tahapan pengawasan dana kampanye dimulai dari pengawasan pada laporan dana yang masuk ke KPU kemudian perihal sumbangan yang berbentuk barang/jasa biasanya akan dinominalkan dan disesuaikan harga barang/jasa tersebut," papar Sujiantoko.

Sujiantoko melanjutkan terkait pengawasan pada tahapan dana kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Jepara yaitu lebih menekankan pada aspek preventif/pencegahan. Adapun salah satunya dengan cara membuat grup komunikasi yang di dalam grup tersebut diikuti oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Dua Desa Anti Politik Uang Calon Mitra Bawaslu Siap di Resmikan

Isi obrolan dalam grup tersebut ialah tentang himbauan-himbauan yang ditujukan kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu agar semua tahapan yang dilaksanakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku Langkah ini dilakukan demi memudahkan dan melancarkan komunikasi satu sama lain antar peserta pemilu dan antar penyelenggara pemilu.

“Harapannya langkah ini bisa meminimalisir pelanggaran khususnya soal dana kampanye di wilayah Jepara,” Imbuhnya.

Ke depan, Bawaslu akan menggelar acara secara Luring seperti melanjutkan Desa Mitra baik itu pembentukan desa Pengawasan ataupun Desa Anti Politik Uang, selain itu juga masih ada program-program lain yang rencananya akan mulai direalisasikan bulan mendatang.

(Staf Teknis Bawaslu Jepara)
Tag
Berita