Bawaslu Menyapa - Perbedaan Antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu
|
Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Perbedaan Antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu merupakan tema pembahasan pada program Bawaslu Menyapa selanjutnya. Rencana kegiatan itu akan dilaksanakan di Minggu ke-3 bulan April 2021 secara Daring melalui media sosial Bawaslu Jepara. Hal ini adalah hasil rapat Bawaslu Jepara terkait program Divisi Penyelesaian Sengketa dengan Bawaslu Jateng bersama 35 Kabupaten/Kota, Selasa (6/4)
Anggota Bawaslu Jepara Kordiv. Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni mengatakan hasil dari rakor rencana dalam diskusi daring ada beberapa pokok bahasan yang akan diperbincangkan oleh pemateri dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara. Pembahasan tersebut meliputi dasar hukum, perbedaan antara pasal 466 UU 7/2017 dengan pasal 142 UU 10/2016 dan mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa Pilkada dengan Pemilu. Selain itu diskusi akan menjelaskan jangka waktu penyelesaiannya, pelaksana dalam permohonan sengketa serta sifat putusan Pilkada dan Pemilu serta upaya hukum terhadap putusan.
Baca Juga : Pemutakhiran DIP, Bawaslu Jepara Lakukan Koordinasi"Batas waktu pengajuan upaya hukum dalam Pilkada dan Pemilu juga menjadi bahasa dalam diskusi," kata M. Zarkoni setelah rakor.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Heru Cahyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah. Heru Cahyono mengatakan bahwa rapat ini penting dilakukan demi kegiatan rutin divisi penyelesaian sengketa. Untuk kebutuhan kegiatan dan laporan terkait teknis akan selalu koordinasikan terlebih dahulu dengan 35 kabupaten/kota tiap bulan.
“Berkaitan dengan teknis kegiatannya seperti narasumbernya di bulan April ini," tandasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi tersebut menambahkan, hal ini dilakukan demi kepentingan bersama dan meningkatkan kapasitas SDM sebagai pengawas di masing-masing kabupaten/kota. Menurutnya tidak adanya tahapan Pemilu tahun ini tidak menyurutkan semangat divisi penyelesaian sengketa untuk terus berkegiatan melakukan sosialisasi. Ia melanjutkan bahwa divisi penyelesaian sengketa tidak membuat program tersendiri, melainkan tinggal menjalankan program yang sudah ada di setiap Kabupaten/Kota. Hanya saja yang menjadi catatan adalah selalu menampilkan format yang baru dan publik menjadi bagian dari sasaran sosialisasi Bawaslu agar lebih efektif. Untuk bulan April divisi penyelesaian sengketa provinsi mengambil tema perbedaan antara sengketa Pilkada dan Sengketa Pemilu, tema ini dilatarbelakangi oleh persiapan diri di Pilkada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : DIP Bawaslu Akan Diperbarui tiap 6 Bulan“Coba nanti bandingkan kaitannya dengan perbedaan antara sengketa Pilkada dengan sengketa Pemilu ,” ungkap Heru.
(Dian/Humas Bawaslu jepara)