Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu : Pantarlih Wajib Coklit Secara Langsung

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan pada gerakan serentak pencocokan dan penelitan (Coklit) daftar pemilih, Minggu (12/2). Pengawas melakukan pengawasan secara melekat dengan mendatangi secara langsung kepada calon pemilih untuk memastikan proses coklit oleh Pantarlih yang didampingi oleh jajaran KP Jepara sesuai dengan aturan.

Anggota Bawaslu Jepara Arifin mengatakan pengawasan ini adalah tugas yang harus dilaksanakan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Coklit atau penyusunan daftar pemilih. Menurutnya Pantarlih harus melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Hal ini berdasarkan pasal 19 angka (2) PKPU Nomor 7 tahun 2023.

Baca Juga : Pentingnya Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

“Petugas coklit harus mendatangi pemilih secara langsung,” ungkap Arifin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu menambahkan dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam coklit, Pengawas akan melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU. Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan. Jangka waktu ini dapat juga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu. Arifin menjelaskan apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Pengawas Pemilu mencatat sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga : 195 Pengawas Kelurahan – Desa Resmi dilantik “Tancap Gas lakukan Ini”

Ia melanjutkan pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu lingkup tugas pengawas. Tugas ini termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu telah menghimbau agar jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan membawa surat tugas, tanda pengenal dan alat perlengkapan pengawasan serta menuangkan hasil pengawasan kedalam form-A. Dari form-A tersebut salah satu dasar untuk menilai apakah terjadi dugaan pelanggaran atau tidak.

“Mari bersama sama kita sukseskan pendaftaran hak pilih karena hak pilih itu adalah hak asasi setiap warga negara dan jika ada dugaan pelanggaran silakan sampaikan kepada Bawaslu," ungkap Arifin.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita