Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Permudah Masyarakat Dapat Informasi Kepemiluan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta keterbukaan informasi publik seputar informasi kepemiluan. Menurutnya, jajaran Bawaslu, khususnya sub bagian Humas terus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi atas kewenangan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan proses pemilu dan pilkada.

“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi. Bawaslu berkewajiban memudahkan dan memberikan informasi tersebut selagi informasi itu tidak dikecualikan,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Membangun Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Provinsi di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Fritz menjelaskan, sebagai lembaga publik, Bawaslu tidak boleh mengesampingkan kebutuhan masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi. Bagaimanapun kondisinya, dia berharap publik bisa mengakses kebutuhan informasi. “Ini bentuk kewajiban lembaga kita,” tuturnya.

“Harapan kita, lembaga Bawaslu kembali mendapatkan predikat badan publik terinformatif dalam keterbukaan informasi yang dinilai KIP (Komisi Informasi Pusat) bagi lembaga non struktural. Bahkan naik peringkatnyan dibandingkan tahun kemarin,” tambah lelaki jebolan sarjana hukum dari Universitas Indonesia tersebut.

Senada diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochamad Afifuddin. Dia menginginkan, Bawaslu bukan hanya mempertahankan peringkat tiga yang tahun lalu diraih dalam keterbukaan informasi publik, namun bisa naik peringkat.

“Mempertahankan, bahkan menaikan satu atau dua tingkat ke atas. Mungkin tidak mudah, tapi dengan ikhtiar kita semua, saya yakin akan tercapai. Intinya publik tidak kesulitan mencari informasi dari lembaga Bawaslu,” tegasnya.

Sekadar informasi, pada 2018, Bawaslu meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan skor 90,66 dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik 2018 dari KIP. Dari seluruh lembaga nonstruktural, Bawaslu berada di peringkat tiga dalam mengelola dan melayani informasi publik.

Penganugerahan predikat Badan Publik Informatif itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta (5/11/2018). Predikat tersebut menjadi motivasi bagi Bawaslu untuk terus menjaga komitmen sebagai lembaga negara yang terbuka dan akuntabel.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Irwan

Sumber: bawaslu.go.id

Tag
Berita