Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi dan Jalin MoU dengan Bawaslu, Pijar Resmi Terbentuk

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekelompok pemuda yang peduli terhadap pengawasan Pemilu mendeklarasikan diri sebagai Pengawas Partisipatif Jepara (Pijar), Rabu (29/12). Bertempat di gedung 2, Pijar juga menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan Bawaslu Jepara. Momentum ini juga sebagai awal terbentuknya komunitas tersebut.

Ketua Pijar Rina Ayu Agustina mengatakan Pijar merupakan kumpulan dari para alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tahun 2020 dan 2021. Dengan adanya Pijar diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat.

"Dengan memohon rahmat Tuhan yang maha esa, kami masyarakat Jepara berkomitmen menjadi pengawas partisipatif dalam wadah Pijar," Ucap Rina dan semua anggota Pijar.

Rina meyakini anggota Pijar bukan pemuda yang apatis terhadap demokrasi di Indonesia. Namun pihaknya adalah para pemuda yang peduli terhadap demokrasi meski dari berbagai latar belakang. Para anggota Pijar baik daring maupun luring telah mendapatkan banyak materi pengawasan partisipatif. Ia berharap kedepan Pijar mendapatkan bimbingan dari Bawaslu Jepara meski tidak lembaga struktural Bawaslu.

Baca Juga  : DPB Tanggungjawab Bersama

Sementara itu Ketua Sujiantoko mengucapkan selamat atas terbentuknya Pijar. Ini adalah implementasi tindak lanjut usai penyelenggaraan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai wadah yang tidak terpisahkan dalam proses demokrasi di Jepara. Sujiantoko memberikan saran bahwa Pijar bukan hanya berbentuk komunitas alumni saja, melainkan melembaga yang bergerak dalam jangka panjang di bidang pengawasan partisipatif Pemilu maupun Pilkada.

"Pijar dapat berbadan hukum. Hal ini sebagai prasyarat mendaftar sebagai Pemantau Pemilu yang terakreditasi resmi oleh Bawaslu RI," kata Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan Pijar ini merupakan komunitas independen pengawas partisipatif ke-18 di Jawa Tengah. Hal ini dapat dimanfaatkan bagi anggota Pijar dalam berjejaring dengan sesama komunitas di 18 Kabupaten/Kota dibawah naungan alumni SKPP. Selain itu dapat dijadikan bekal para anggota untuk belajar yang nantinya sebagai kaderisasi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada.

Pijar juga menjalin MoU dengan Bawaslu Jepara terkait Peran dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. MoU bertujuan untuk meningkatkan peran dan partisipasi organisasi untuk ikut memberikan kontribusi dan sumbangan dalam perbaikan pelaksanaan Pemilihan Umum. Adapun ruang lingkup MoU juga terkait peningkatan kapasitas dan peran serta Para Pihak dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum. Berbagi data dan informasi untuk kepentingan pengembangan keilmuan, riset, publikasi, advokasi dan pengabdian masyarakat antara Para Pihak. Selain itu juga terkait fasilitasi konsultasi, sosialisasi dan pengawasan partisipatif

Penyelenggaraan deklarasi ini juga diselenggarakan diskusi dengan tema Pengawasan Literasi dalam Pendidikan Partisipatif Berbasis Media Sosial Menuju Pemilu 2024. Oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jepara Abd. Kalim berharap agar Pijar menjadi lembaga yang kuat dan independen yang berani berpartisipasi mencegah dan melaporkan pelanggaran terutama pidana Pemilu.

Baca Juga : Pendem Jadi Desa Terakhir yang Diresmikan Bawaslu di Tahun 2021

Kalim melanjutkan partisipasi masyarakat dengan menggunakan media, menurutnya mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencegahan potensi pelanggaran, baik media online maupun cetak. Media berfungsi sebagai sarana pendidikan politik pada masyarakat. Ia menjelaskan pada Pemilu 2019 partisipasi masyarakat rendah. Dari 10 pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jepara hanya 2 dari laporan masyarakat.

“Penguatan Partisipasi masyarakat sudah diamanatkan UU no. 7 tahun 2017 pasal 94 ayat 1. Bawaslu juga memanfaatkan informasi dan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.” pungkas Kalim.

(MS/StafPPBawasluJepara)

Tag
Berita