Lompat ke isi utama

Berita

Enam Bulan Kampanye, Bawaslu Cegah 176 Pelanggaran

Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara capai 176 pencegahan pemilu, selama 6 bulan masa kampanye. Pencapaian ini dihitung sejak dimulainya tahapan kampanye 23 september 2018 sampai maret 2019. Pencegahan ini meliputi pencegahan pelanggaran kampanye dan pelanggaran alat peraga kampanye.

 “Sebelum terjadi pelanggaran, kami lakukan pencegahan. Adapun pencegahan sudah kami usahakan secara lisan dan tulisan. Kami sudah melakukan pertemuan dengan panitia pelaksana kampanye agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Selain itu kami juga telah melayangkan surat guna mengimbau peserta pemilu untuk taat pada peraturan” kata ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko.

Sujiantoko memaparkan, ada beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu apabila tidak ada imbauan dari Bawaslu, diantaranya adalah kampanye gelap yang tidak ber Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan  pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).

 “Adapun kampanye yang dilarang adalah kampanye di tempat ibadah, melibatkan ASN saat berkampanye, menggunakan fasilitas Negara, dan menjanjikan imbalan (Money Politic). Sedangkan untuk APK, ada perda zonasi dan K3, yaitu tidak boleh di sekitar fasilitas umum, tempat ibadah, fasilitas Negara, yang mana jaraknya tidak boleh melebihi yang ditentukan Bawaslu.” paparnya.

Bawaslu sudah berkoordinasi dengan segenap jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Jepara, sehingga dalam setengah tahun ini sudah mampu mencegah 176 pelanggaran pemilu. Jumlah terbanyak pencegahan berada di kecamatan Keling dan Nalumsari, yang masing masing berjumlah 23 pencegahan. Kebanyakan yang dilakukan adalah himbauan pemasangan APK, pencegahan kampanye tak ber STTP, dan sosialisasi aturan kampanye.

Sujiantoko menambahkan, Bawaslu berhak membubarkan dan menertibkan, apabila ditemui pelanggaran. “Contohnya kampanye tak ber STTP, itu melanggar secara administrasi, sanksinya bisa kami bubarkan. Sedangkan untuk APK, sebelum kami tertibkan, kami layangkan surat. Apabila belum ditindak lanjuti ya kami tertibkan” terangnya.

Menurut Sujiantoko pencegahan dimulai dari mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan. Selanjutnya berkoordinasi lintas sektoral, terutama untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Selain itu Bawaslu juga menjalin silaturahmi maupun mengundang langsung pihak yang berpotensi melakukan pelanggarn. “Semua usaha pencegahan tersebut perlu dilakukan, supaya masyarakat lebih memahami seluk beluk perundang undangan tentang pemilu lengkap dengan mekanisme penanganannya” pungkasnya.

Tag
Berita