Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Jepara Soroti Keterbatasan Akses Data dan Anggaran

Bawaslu Jepara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (5/11).

Bawaslu Jepara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (5/11).

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (5/11/2026). Evaluasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memperkuat pengawasan guna memastikan akurasi data pemilih dan melindungi hak pilih masyarakat.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, dalam kegiatan tersebut.

Sujiantoko menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Bawaslu. Pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menjadi upaya menjaga agar hak pilih masyarakat tetap terpenuhi.

"Pengawasan pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam data pemilih," demikian substansi yang disampaikan dalam pembukaan rapat.

Dalam sesi evaluasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pengawasan PDPB.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan akses terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut merupakan salah satu bahan pembanding yang dibutuhkan dalam proses pencermatan dan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Konsolidasi Enumerator Pengelolaan Data Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2029

Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan secara optimal. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pengawasan ke depan dapat berjalan lebih efektif dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Meski menghadapi sejumlah kendala, Bawaslu Jepara tetap melaksanakan pengawasan melalui beberapa langkah. Di antaranya menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Jepara setiap triwulan, melakukan uji petik terhadap data pemilih, serta memastikan tindak lanjut saran perbaikan yang telah disampaikan berdasarkan hasil pengawasan.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan bahwa Rapat Pleno PDPB Triwulan IV direncanakan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Ia berharap Bawaslu Jepara dapat menyampaikan imbauan maupun saran perbaikan sebelum 3 Desember 2026. Hal tersebut diperlukan karena akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) akan ditutup menjelang pelaksanaan pleno. Dengan demikian, KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti masukan dari Bawaslu.

Terkait saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya, Siti menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan tindak lanjut terhadap data yang menjadi saran  perbaikan dari Bawaslu.

Namun, hasil tindak lanjut tersebut belum seluruhnya terlihat pada laman Cek DPT Online. Hal ini disebabkan pembaruan data masih menunggu proses sinkronisasi setelah pelaksanaan Rapat Pleno KPU RI. Dengan demikian, perubahan data yang telah ditindaklanjuti di tingkat kabupaten belum tentu dapat langsung ditampilkan kepada masyarakat melalui layanan tersebut.

Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Jepara menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan melalui penyampaian imbauan secara berkala, pelaksanaan uji petik, serta pencermatan terhadap data pemilih.

Bawaslu juga akan memperhatikan batas waktu penyampaian imbauan dan saran perbaikan sebelum 3 Desember 2026, sekaligus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut KPU, termasuk pengecekan pembaruan data pada laman Cek DPT Online setelah proses sinkronisasi selesai.

Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Jepara. Sinergi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan tidak ada warga negara yang memenuhi syarat kehilangan hak konstitusionalnya.

Bawaslu Jepara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (5/11).
Bawaslu Jepara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (5/11).

Penulis: Laili Anisah
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara