Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Sentra Gakkumdu : Perkuat Komunikasi dan Koordinasi

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2024” yang dilaksanakan di Ballroom Mutia Vie, Senenan Jepara, Jumat (4/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Jepara, Polisi dan kejaksaan selaku bagian dari sentra gakkumdu, serta ketua dan anggota divisi penanganan pelanggaran dari Panwaslu kecamatan di Kabupaten Jepara. Hadir pula sebagai narasumber M. Fajar SAKA, Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022 dan Wahidullah Dosen Hukum Unisnu Jepara.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Kunjariyanto dalam sambutannya mengatakan Fasilitasi sentra gakkumdu ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu Kecamatan yang ada di Jepara.

Baca Juga : Cegah Pelanggaran, Bawaslu Jawa Tengah Susun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024
“Pencegahan dapat dilakukan secara masif hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tiba, Jadi harapannya kegiatan ini dapat dilakukan pula secara maksimal,” tegasnya.

Dalam sambutannya mewakili ketua Bawaslu Jepara, Abd. Kalim menyampaikan sesuai Perbawaslu 15 tahun 2022,Bawaslu wajib melakukan pembinaan pada Panwas dibawahnya.

"Pembinaan tersebut dapat berupa peningkatan kapasitas, agar Panwas lebih memahami tugas tugasnya," kata Abd. Kalim.

Ia juga menyampaikan sebelum tahapan dimulai Panwas harus memahami bagaimana pola kerja dan tugas di lapangan yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran.

Dilanjutkan materi pertama yang disampaikan oleh Wahidullah. Ia menjelaskan pentingnya mempelajari regulasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 tahun 2022 terkait penanganan Pidana Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Selenggarakan Webinar Penanganan Pelanggaran

Materi selanjutnya disampaikan oleh Fajar Saka. Ia menegaskan bahwa jika pengawasan maksimal dan efektif maka pelanggaran bisa di tekan. Namun jika masih terjadi pelanggaran maka perlu adanya penindakan.

Fajar Saka juga menjelaskan tantangan penanganan pidana Pemilu 2024 yaitu efektifitas sentra gakkumdu dalam menyamakan pola penanganan tindak pidana Pemilu, peningkatan kapasitas di jajaran pengawasan Pemilu, perlu peningkatan keterampilan di tengah berkembangnya pemanfaatan media sosial.

(Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita