Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor SDM, Mantabkan perencanakan Program Bawaslu

[caption id="attachment_3926" align="aligncenter" width="1280"]Rakor SDM PERENCANAAN ANGGARAN Rakor SDM PERENCANAAN ANGGARAN[/caption] Bawaslu Jepara selenggarakan Rapat Pembahasan Perencanaan Program dan Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (27/09). Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan Sumber Daya Manusia Sekretariat dalam merencanakan kegiatan pengawasan pada penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan. Hadir Ketua dan anggota Bawaslu Jepara, Sujiantoko beserta jajaran Koordinator Divisi. kegiatan dilaksanakan di gedung B dengan narasumber dari BPKAD Jepara Ardian Danny Saputra dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bashory dan diikuti staf teknis Bawaslu Kabupaten Jepara. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh SDM Bawaslu Jepara, sebab selain mengetahui peraturan terkait tahapan, Bawaslu Kabupaten Jepara juga perlu memahami regulasi terkait program yang dilaksanakan Bawaslu. Program jangka panjang dan pendek tentunya memiliki angkah-langkah yang akan dijalankan dan semua memiliki dasar dan aturan. "Perlu diketahui teknis seperti apa dan ranah perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban seperti apa" kata Sujiantoko. Narasumber dari BPKAD Jepara, Ardian Danny Saputra dalam materinya memaparkan, teknis pengajuan sampai dengan evaluasi harus berpedoman dengan perauran yang berlaku. Perencaanaan anggaran dapat mendukung kerja pelaksana pemilu termasuk Bawaslu melalui dana Hibah. “Maka penting setelah dilaksanakan kegiatan ada evaluasi dan monitoring terhadap dana hibah yang akan diminta pertanggungjawabannya juga” kata Ardian. Rakor SDM PERENCANAAN ANGGARAN Sementara itu Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah , Bashory memaparkan, prinsip penerimaan hibah yakni musti transparan akuntabilitas, efisien dan efektif. Kemudian tidak disertai ikatan politik dan tidak mengganggu stabilitas negara. Ia mengimbau agar perencanaan progam dan anggaran pengawasan Pilkada 2024 berdasarkan aturan. Di antaranya adalah UU No .1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negri No. 54 Tahun 2019, Permenkeu RI No. 60/PMK.02/2021, Keputusan Bawaslu No. 0374/HK.01.00/K1/07/2021 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022. “Dalam perencanaan musti memahami prinsip dasarnya,” kata Bashory.
Tag
Berita