Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Si-Walu, Bedah Fungsi Humas dalam Lembaga Bawaslu

 

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara Kembali menggelar Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) bertajuk “Tata Kelola Kesekretariatan melalui Humas Bawaslu Jepara” melalui Zoom meeting, Kamis (7/4/22). Kegiatan tersebut merupakan upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman staf terkait kelembagaan di Bawaslu.

Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kunjariyanto, Koordinator Divisi Hukum, Humas Datin, Arifin. Serta seluruh jajaran staf dan siswa siswi PKL di Bawaslu Kabupaten Jepara.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kunjariyanto, ia menyampaikan, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman staf bahwa semua stakeholder di Bawaslu Jepara adalah Humas Bawaslu. Untuk itu penting untuk ikut serta menyebarkan informasi yang sudah di share oleh media Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati

“Sebagai Humas Bawaslu, selayaknya kita memberikan narasi narasi yang baik terkait keberadaan Lembaga kita. Selain itu penting untuk ikut serta menyebarkan kinerja kinerja kita ke masyarakat,” ungkapnya.

Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh staf Bawaslu Jepara, Faruq Fahmi Rubeka. Ia memaparkan aturan yang menjadi panduan pelaksanaan fungsi Humas, khususnya di Bawaslu Kabupaten. Yaitu terdapat di Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.

Fungsi Divisi Hukum Humas Datin berada di Pasal 6 ayat 2 yaitu mendokumentasikan dan sosialisasi produk hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, koordinasi internal kelembagaan dan kepemiluan, sosialisasi produk hukum, serta membuat laporan akhir kinerja Humas.

“Semua fungsi fungsi itu kita laksanakan melalui pembuatan konten konten edukasi, menjalin sinergi dengan Stakeholder Pemilu, menjalin mitra dengan desa desa,” kata Faruq.

Ia juga menjelaskan alasan kenapa Lembaga Bawaslu harus terbuka terhadap informasi. Hal ini diatur di UU 39 TAHUN 1999 tentang HAM Pasal 14 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi. Begitupun di pasal 28 F perubahan kedua UUD 1945 yang mengatur setiap orang berkomunikasi dan memperoleh komunikasi.

Baca Juga : Apresiasi Aplikasi KPU, Ketua Bawaslu: Harus Disosialisasikan Ke Desa Desa

“Maka dengan tidak terbuka, secara tidak langsung kita melanggar Hak Asasi orang lain,” terangnya.

Ia melanjutkan, Lembaga negara wajib untuk terbuka hal ini diatur dalam UU 14 TAHUN 2008 yaitu keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban setiap badan publik. Sedangkan kategori Badan Publik adalah Lembaga yang dibiayai APBN/APBD.

“Untuk itu sebagai Lembaga yang dibiayai negara, maka kita wajib untuk terbuka” tandasnya.

(Faruq/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita