Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di UAJ, Mahasiswa Peragakan Mediasi dan Sidang Adjudikasi
|
Bawaslu Jepara – Mengakhiri rangkaian Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar sesi praktik dan simulasi pada hari ketiga pelaksanaan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Universitas Al-Hikmah Jepara (UAJ) ini mengajak puluhan mahasiswa baru untuk mempraktikkan secara langsung alur penyelesaian sengketa, baik antarpeserta Pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.
Setelah dua hari sebelumnya dibekali teori mendalam mengenai regulasi, mekanisme mediasi, hingga teknis penyusunan putusan, sebanyak 46 mahasiswa diajak untuk terjun langsung memerankan fungsi-fungsi kunci dalam persidangan sengketa kepemiluan.
Dalam simulasi tersebut, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok peragaan. Ada yang bertindak sebagai Majelis Pemeriksa (Bawaslu), Pemohon (peserta Pemilu/partai politik), Termohon (KPU atau peserta Pemilu lain), Saksi, Ahli, hingga Panitera.
Skenario pertama memperagakan proses penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu yang dipicu oleh dugaan pelanggaran tata cara atau sengketa wilayah kampanye. Sementara skenario kedua memperagakan simulasi sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU terkait syarat pencalonan, yang berlanjut dari tahap mediasi tertutup hingga persidangan adjudikasi terbuka.
Baca Juga : Hari Kedua Kelas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa UAJ tentang Mediasi dan Adjudikasi
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, mengapresiasi antusiasme para mahasiswa selama jalannya praktik. Ia menekankan bahwa simulasi ini dirancang agar mahasiswa tidak hanya paham secara teoritis, tetapi juga merasakan atmosfer dan kejelian yang dibutuhkan dalam memutus suatu sengketa.
"Melalui simulasi ini, mahasiswa bisa memahami secara nyata dinamika persidangan. Bagaimana cara membangun argumentasi hukum, menyampaikan pembuktian yang sah, hingga peran Bawaslu yang harus berdiri netral, independen, dan profesional dalam menjamin keadilan pemilu," ujar Habib.
Ia menambahkan bahwa simulasi ini menjadi instrumen efisien untuk membentuk kader pengawas partisipatif dari kalangan akademisi.
"Kami berharap praktik langsung ini memberikan pengalaman berharga. Mahasiswa tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi siap menjadi garda kritis yang paham hukum dan tata cara penyelesaian sengketa kepemiluan," tutur Habib.
Penutupan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (22–24 September 2026) ini diakhiri dengan evaluasi bersama dan penyerahan sertifikat. Melalui program kolaborasi antara Bawaslu Jepara dan UAJ ini, diharapkan pemahaman komprehensif mengenai kepemiluan dan kepastian hukum dapat terus menyebar di lingkungan kampus.
Penulis: Faruq Fahmi Rubeka
Foto: Subehan Edi S.
Editor: Humas Bawaslu Jepara