Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Verfak, Bawaslu Giatkan Koordinasi dengan Stakeholder

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jepara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder di tengah tahapan perbaikan verifikasi administrasi partai politik. Rakor potensi pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu tahun 2024 diselenggarakan di Gedung B kantor Bawaslu Jepara pada Kamis (6/10).

Hadir dalam kegiatan Rakor tersebut yakni Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kunjariyanto, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Arifin, Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Abd. Kalim, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni serta stakeholder terkait seperti KPU Jepara, Polres, Kodim, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Kejaksaan Jepara. Kegiatan ini juga diikuti oleh staf Teknis Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Bawaslu Bahas Potensi Sengketa Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Bersama Parpol

Intensitas koordinasi perlu ditingkatkan karena tahapan sudah jalan. Apalagi tahapan verifikasi partai politik sudah dimulai. Hal ini disampaikan Sujiantoko pada saat sambutan di pembukaan acara Rapat Koordinasi.

Berbeda dari Rakor sebelum sebelumnya, Rakor kali ini dihadiri oleh Achmad Husain selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam arahannya ia menyampaikan bahwa saat ini adalah tahapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik, setelah ini akan dilanjutkan verifikasi faktual (verfak) yang akan dimulai tanggal 15 Oktober 2022. Ahmad Husain berpesan bahwa dalam melaksanakan verfak harus berpedoman pada PKPU No 4 Tahun 2022, dan harus dilaksanakan secara teliti.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kunjariyanto mengatakan ada beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam verfak diantaranya adalah identitas pengurus dalam sipol tidak sesuai dengan pengurus pada KTA dan KTP-el/KK; pengurus tidak dapat menunjukkan KTA dan KTP-el atau KK; pengurus tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi seketika; dan domisili kantor yang tidak sesuai.

“Dalam verfak diharapkan KPU melakukan sosialisasi secara massif, agar verfak dapat berjalan lancar dan sukses, serta anggota partai politik yang menjadi sasaran verfak tidak kaget,” imbuh kunjariyanto.

Baca Juga : Bawaslu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM Sekretariat (Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita