Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakernis di Yogyakarta, Inilah Arahan Bawaslu RI

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin foto bersama beserta Kordiv PP Datin se Jawa Tengah saat hadiri Rakernis di Yogyakarta.

Bawaslu Jepara - Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman hadiri rapat kerja nasional (rakernis) strategi penanganan pelanggaran di Yogyakarta, selasa (9/7).

Peserta rakernis ini di hadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa dan Kalimantan. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 4 hari, mulai dari hari Selasa sampai hari Jumat nanti.

Menurutnya rakernis ini bertujuan dalam rangka menyamakan persepsi, strategi dan arahan kebijakan hukum dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.

“Melalui rakernis ini, kita banyak belajar teknis dan strategi secara simulasi dalam penanganan pelanggara Pilkada kedepan”, ungkap KMR panggilan akrab Khomaru Zaman.

Sementara itu rakenis secara sah telah dibuka oleh Puadi, SP. Pd., MM., Anggota bawaslu RI divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.

Dalam sambutannya Puadi memberikan arahan kepada peserta rakernis di Yogyakarta untuk memberikan pemahaman persepsi yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran di masing-masing kabupaten/kota.

“Kita semua di sini untuk menyamakan persepsi bersama dalam penanganan pelanggaran, “ ungkapnya.

Sebagai awalan terkait dengan putusan DKPP, sesuai perbawaslu tentang pola hubungan maka Bawaslu harus mengawal putusan DKPP terkait KPU kemarin. 

“Kita harus mengawal keputusan DKPP itu,“ ungkapnya.

Kedua, Puadi juga memberikan arahan agar setiap kabupaten/kota harus bisa membuat potensi kerawanan pelanggaran di masing-masing daerahnya.

“Teman-teman harus bisa membuat potensi kerawanan pelanggaran di wilayahnya seperti politik uang, itu benar-benar harus mulai di petakan,“ ungkapnya.

Sebagai arahan pamungkas Puadi juga menambahkan terkait dengan peraturan bersama antara ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung, bahwa peraturan bersama ini benar-benar harus di pelajari oleh 3 elemen ini.

“Kejaksaan dan kepolisian harus menyesuaikan dengan bawaslu. Kita harus belajar lagi untuk meningkatkan kualitas kita. Ketika ada case maka koordinasikan dengan baik," pungkasnya.

Editor: Humas Bawaslu Jepara