Lompat ke isi utama

Berita

Hajat Pemilu Jurdil, Masyarakat Perlu Menjadi Pemilih Partisipatif

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemilu adalah salah satu aspek demokrasi yang menghasilkan penyelenggara negara yang mengisi posisi penting dalam lembaga negara yang bertanggungjawab. Sebagai kedaulatan rakyat yang tertinggi, pelaksanaan Pemilu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara sesuai termaktub dalam konstitusi.

Hal itu dikatakan oleh anggota Bawaslu Jepara Abd. Kalim saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara, Rabu (18/5). Bertempat di gedung MWC NU Bangsri, acara dihadiri 70 peserta. Hadir juga Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara, Pimpinan DPRD Jepara Nurudin Amin, dan Farida dari Fasilitator Dinsospermasdes Jepara sebagai pemateri.

Kalim mengatakan jika politik ditangan oleh orang-orang baik, maka pemimpin yang baik itu akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Namun politik jika dikuasai oleh orang-orang jahat maka kesengsaraan dan penderitaan yang diterima masyarakat.

“Jangan hanya sebagai obyek. Jadilah subyek terhadap dinamika pemilu agar hasil dari politik ini berada pada orang-orang yang baik. Tentu tidak hanya mengandalkan modal uang banyak,” Kata Kalim.

Kalim melanjutkan dalam rangka menjamin pelaksanaan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka diperlukan hadirnya keadilan Pemilu. Keadilan Pemilu bermuara pada bagaimana menegakkan hak pilih warga negara yang dicirikan 3 hal. Yakni kemurnian hak pilih warga negara, suara yang dimandatkan terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu menghormati kehendak bebas warga negara memilih wakilnya.

Pada acara yang bertema Penguatan Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini Kalim menegaskan, kemurnian hak pilih warga negara dengan kemurnian memilih calon pemimpin tidak terdapat tekanan dan intimidasi dari pihak manapun.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini menghimbau agar masyarakat menjadi pemilih yang partisipatif. Menurutnya masyarakat tidak cukup datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih atau mencoblos, melainkan ikut ambil peran berpartisipasi dalam mengawal demokrasi. Dalam materinya Kalim menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat menurut UU 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat (3). Bentuk partisipasi masyarakat dengan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib serta lancar.

“Jadilah pemilih yang partisipatif, dapat memberikan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, syukur berani melapor ke Bawaslu. Hal ini dapat mendorong dan menjaga Pemilu berjalan dengan baik, demokratis dan menghasilkan pemimpin berkualitas.

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Pimpinan DPRD Jepara Nurudin Amin dan Farida dari fasilitator Dinsospermasdes sebagai pemateri. Disadari bahwa tahapan Pemilu sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat yang cerdas dan tidak terintimidasi. Perlu kesadaran menjadi pemilih yang sama-sama mengawal dan bertanggungjawab dengan memilih pemimpin harus memiliki misi kerakyatan sehingga dapat memilih pemimpin yang baik.

Selain itu Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara menyampaikan Pendidikan politik bagi masyarakat ini agar masyarakat menjadi mandiri, kritis dan melakukan perbaikan di tengah masyarakat. Selain itu untuk mendorong pelaksanaan hajat politik secara ideal dan benar serta meminimalisasi konflik.

“Hindari konflik Masyarakat antisipasi berita bohong,” imbuh Lukito.

(MS/Staf Bawaslu Jepara)
Tag
Berita