Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakor Bawaslu Jateng, Bawaslu Jepara Siap Optimalisasi Program Penyelesaian Sengketa di Semester II Tahun 2025

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Program dan Kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa Semester II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Program dan Kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa Semester II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Program dan Kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa Semester II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan dan memaksimalkan program kerja divisi penyelesaian sengketa di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada periode non-tahapan pemilu.

Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, H. Wahyudi Sutrisno, Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Shadu, beserta seluruh Koordinator Divisi dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dalam arahannya, H. Wahyudi Sutrisno menekankan pentingnya eksistensi dan kinerja Bawaslu, terutama di masa non-tahapan. Menurutnya, kerja-kerja yang terukur dan terpublikasi dapat menjawab isu dan wacana yang mempertanyakan keberadaan lembaga pengawas pemilu yang bersifat permanen.

“Saat ini Bawaslu sedang mendapat sorotan. Maka kita harus menunjukkan eksistensi kita, agar wacana yang katanya Bawaslu akan di-adhoc-kan tidak terjadi. Meski tidak banyak, harus ada yang dikerjakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa agar keberadaan kita tidak dipertanyakan manfaatnya,” tegas Wahyudi.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memaparkan lima program prioritas untuk semester kedua tahun 2025, dengan tiga di antaranya dapat diimplementasikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu:
Publikasi Kinerja: Mendorong setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mempublikasikan capaian kinerja, misalnya melalui podcast, siaran radio, atau media sosial.
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi tugas dan fungsi Divisi Penyelesaian Sengketa secara daring maupun luring, seperti menyasar kampus dan forum warga.
Bawaslu Mengajar: Program peningkatan kapasitas yang bersifat insidental (seperti Bawaslu Goes to Campus) atau berkelanjutan, bekerja sama dengan institusi pendidikan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara dan Perisai Demokrasi Bangsa Teken MoU tentang Sosialisasi dan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Salah satu praktik baik yang diangkat adalah program "Kelas Sengketa Pemilu" yang digagas Bawaslu Sukoharjo bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said. Program ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa dan menjadi contoh kolaborasi yang efektif.

Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, Shohibul Habib, memberikan masukan konstruktif. Habib mengusulkan agar konsep program "Bawaslu Mengajar" dapat diseragamkan untuk menjaga kualitas dan menghindari perbedaan yang signifikan antar daerah.

“Kami mendukung penuh program ‘Bawaslu Mengajar’ dan mengusulkan agar ada standarisasi konsep yang bisa menjadi acuan bersama. Ini penting agar output program di setiap daerah memiliki standar yang sama,” ujar Habib.

Habib juga melaporkan bahwa Bawaslu Jepara telah memulai upaya publikasi kinerja dengan berkolaborasi dalam program podcast divisi lain. 

"Ke depan, kami akan mempertebal dan memberikan penekanan khusus pada tema-tema penyelesaian sengketa dalam program publikasi kami," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi mengapresiasi masukan yang ada dan akan memfasilitasi forum khusus untuk membahas standardisasi program jika banyak kabupaten/kota yang berminat mengadopsi model "Kelas Sengketa".

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Jepara berkomitmen untuk mengimplementasikan program-program strategis tersebut guna memperkuat kinerja, meningkatkan pemahaman publik tentang penyelesaian sengketa pemilu, dan menegaskan peran vital Bawaslu sebagai lembaga permanen penjaga demokrasi.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa