Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Koordinasi Bawaslu Jateng, Bawaslu Jepara Siapkan Program Kerja Divisi Hukum Pasca-Pemilu 2024

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum Pasca Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum Pasca Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Hukum Pasca Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini bertujuan untuk menyusun dan menyinergikan program kerja divisi hukum di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah setelah berakhirnya tahapan Pemilu 2024.

Dalam pengarahannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menekankan bahwa berakhirnya tahapan pemilu bukanlah akhir dari kerja pengawasan. Menurutnya, momentum ini justru menjadi tantangan untuk mempertahankan eksistensi dan soliditas kelembagaan Bawaslu di tengah berbagai dinamika, termasuk kritik publik dan potensi revisi undang-undang pemilu.

“Berakhirnya tahapan pemilu tidak lantas mengakhiri kerja jajaran Bawaslu. Momentum ini menjadi tantangan untuk mempertahankan eksistensi kelembagaan kita,” ujar Diana.

Diana memaparkan bahwa rencana program divisi hukum harus berpedoman pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Tugas-tugas tersebut mencakup advokasi hukum, penyusunan kajian hukum, pendokumentasian produk hukum, hingga sosialisasi hukum kepemiluan kepada masyarakat.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 ke DPRD, Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih Generasi Z

Salah satu program utama yang digagas Bawaslu Jawa Tengah adalah penyelenggaraan diskusi rutin mingguan yang akan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota secara bergantian. Setiap kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan analisis atau kajian berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terjadi di wilayah masing-masing selama tahapan pemilu.

“Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu di Jawa Tengah melalui sarana sharing session. Nantinya divisi hukum diharapkan bisa menjadi pemimpin dalam membuat kajian rutin di internal Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Diana.

Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu Jepara, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti program tersebut. Bawaslu Jepara menyambut baik arahan dari Bawaslu Provinsi. Inisiatif diskusi rutin ini sangat strategis untuk menjaga soliditas dan meningkatkan kapasitas hukum seluruh jajaran pengawas pasca-tahapan pemilu yang kompleks. Bawaslu Jepara siap berpartisipasi aktif dan akan segera menyusun program kerja turunan di tingkat kabupaten.

Rapat koordinasi ini menghasilkan tiga rencana tindak lanjut utama bagi Bawaslu Kabupaten/Kota:
1. Menyusun Program Divisi Hukum Tahun 2025 dengan memperhatikan efisiensi anggaran dan berlandaskan Perbawaslu 3/2022.
2. Meningkatkan Koordinasi Antar-Divisi dalam pelaksanaan program untuk menjaga sinergitas kelembagaan yang kolektif kolegial.
3. Menyusun Analisis/Kajian Hukum dari permasalahan atau DIM sebagai bahan untuk program diskusi mingguan yang akan diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya dokumentasi administrasi dan publikasi setiap kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja Bawaslu kepada masyarakat.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa