Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Panjang Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2019

Oleh : Kunjariyanto - Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jepara

Sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten mempunyai tugas ;  pertama, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu; kedua, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu; ketiga, mencegah terjadinya praktik politik uang; keempat, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; kelima, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.

Pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kabupaten terfokus pada; pemutakhiran data pemilih; pencalonan anggota DPRD Kabupaten; kampanye dan dana kampanye; pengadaan logistik dan distribusinya; pemungutan dan penghitungan suara; pergerakan surat suara di tingkat TPS sampai ke PPK; proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; penghitungan dan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan; serta proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD.

Dalam melakukan pengawasan  pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten di bantu oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap Kelurahan dan Desa, selain itu Bawaslu juga dibantu oleh Pengawas TPS yang bertugas di masing masing TPS . Pengawas TPS ini fokus mengawasi pada persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Untuk memperkuat dan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu  Bawaslu beserta jajaran (Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa) melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara terstruktur, sistematis dan massif kepada semua elemen masyarakat, sosialisasi ini dilakukan secara formal maupun informal. Tujuan utamanya adalah mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif  guna ikut serta mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilu, baik secara personal maupun kelembagaan.

Pengawasan partisipatif sangat  bermanfaat bagi bawaslu dan juga masyarakat. Bagi Bawaslu pengawasan partisipatif  dapat mendorong perluasan wilayah kepengawasan, serta memperkuat semangat dalam mengawasi, karena masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Bagi masyarakat  pengawasan partisipatif  dapat membentuk karakter  dan kesadaran politik masyarakat serta meningkatkan kualitas demokrasi.

Peran pengawasan partisipatif dapat diwujudkan dengan cara memberikan informasi awal kepada jajaran Bawaslu, mencegah pelanggaran, ikut memantau dan mengawasi jalannya tahapan pemilu, serta melaporkan pelanggaran pemilu kepada jajaran Bawaslu.

Pada saat tahapan kampanye pemilu, bawaslu jepara menerima 3 laporan  dari masyarakat dan 4 temuan dari jajaran  bawaslu yang semuanya telah ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang- undangan.

Banyak Informasi awal dari masyarakat yang disampaikan kepada jajaran Bawaslu baik via telepon maupun masyarakat datang langsung ke kantor Bawaslu ataupun Panwaslu Kecamatan. Informasi awal ini mempunyai arti yang sangat  penting bagi jajaran Bawaslu, karena dapat menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Sebagai misal pada saat tahapan kampanye Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan banyak melakukan pencegahan kepada Caleg ataupun parpol karena saat akan kampanye  caleg/parpol tersebut belum mengantongi STTP.

Selain itu hadir Yayasan Perempuan Mandiri Jepara (YPMJ) yang menjadi satu satunya pemantau yang ada di Kabupaten Jepara. YPMJ resmi menjadi pemantau  dengan akreditasi  dari Bawaslu RI No 095/BAWASLU/IV/2019.

Melihat fenomena diatas, pengawasan partisipatif di Kabupaten Jepara mulai bersemi meskipun secara kuntitatif masih minim, oleh karena itu  perlu untuk selalu didorong kepada segenap elemen masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif di pemilu-pemilu selanjutnya.(smg)

Tag
Artikel