Lompat ke isi utama

Berita

Khomaru Zaman

“Law of Attraction”, Khomaru Zaman : “Budaya Negatif Musti ditinggalkan”

"Berfikirlah maka Tuhan akan mengantarkan kita sampai pada tujuan".

Sebuah pesan penuh arti dari Anggota Bawaslu Jepara periode 2023-2024 Khomaru Zaman, S.Sos. Pesan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara ini layaknya nilai filosofi Law of attraction (hukum Tarik-menarik). Khomar panggilan akrab pria yang lahir di Desa Sukosono Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara pada 1987 yang juga menjabat sebagai wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara.

“Law of attraction adalah sebuah nilai filosofi yang menjelaskan bahwa sugesti positif yang dimiliki akan berakibat positif bagi kehidupan seseorang. Sebaliknya, Jika kita punya pemikiran yang negatif, maka hal-hal yang akan datang ke kehidupan kita juga negatif,” kata alumni Ponpes Lirboyo Kota Kediri (2004-2015) ini.

Khomar kecil bersekolah SDN Sukosono 2 Kedung (1995-2001) dan melanjutkan di MTs. Sultan Fattah Sukosono Kedung (2001-2004). Kemudian ia menempuh pendidikan di SMA Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi Tegal Arum Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri (2008- 2011) dan jenjang strata 1 di Universitas Kadiri (2011- 2016).

Ia dikenal sebagai aktifis mahasiswa di Universitas Kadiri tercatat ia merupakan Ketua Unit Kemahasiswaan Kerohanian Islam (2011-2013). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) (2013-2014) dan BEM Ilmu Sosial dan Politik (2013-2015). Wartawan media online Adakita 2014-2016, Hitung Cepat dan Survei Kepemiluan merupakan pengalaman suami dari Vina Wijiastuti yang saat ini berdomsili di Bawu, Batealit Jepara.

Menurutnya budaya negatif yaitu politik uang musti ditinggalkan. Praktik politik uang secara jelas telah mereduksi pemilu sebagai sarana mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran rakyat mengenai demokrasi. Menurut pengurus DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jatim (2016-2018) sebagaimana ia kutip dari Estlund (2012), politik uang memiliki arti sebagai perbuatan curang dalam pemilu yang hakikatnya sama dengan korupsi. Implikasi serius politik uang adalah jalinan politik antara pemilih dengan wakil-wakilnya memudar pasca-pemilu. Arena demokrasi bukan lagi wilayah yang dipergunakan untuk memperjuangkan sebuah cita-cita, melainkan sekedar medan laga perjuangan elit berburu kekuasaan.

“Melestarikan politik uang mengaburkan harapan dan cita-cita kita berdemokrasi. Hindari politik uang dan bertindaklah dengan positif sebagaimana aturan, maka Tuhan akan mengantarkan kita sampai pada tujuan bernegara,” ungkap PA GMNI Cabang Jepara 2021 itu.

Tag
Komisioner