Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Antar Divisi Diskusikan Mediasi

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemandangan yang berbeda terlihat dalam ruang Podcast Bawaslu Jepara tepatnya berada di Gedung 2 Media Center Bawaslu Jepara pada Senin, (28/6).

Berdasarkan kegiatan bulanan Divisi Penyelesaian Sengketa yang biasanya dilaksanakan 2 orang peserta terdiri dari 1 host dan 1 narasumber, kali ini dilaksanakan oleh 3 orang peserta yang terdiri dari 1 host dan 2 narasumber.

Kolaborasi antara Divisi Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni dengan Divisi Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto yang dikemas dalam program acara ‘Bawaslu Menyapa’ kali ini membahas tentang “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Tema tersebut dibahas berdasarkan hasil Rakor Zoom yang dilaksanakan secara rutin setiap bulannya oleh Bawaslu Jateng bersama seluruh Kordiv Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Jateng.

Dipandu staf teknis Bawaslu Jepara sebagai host Misbakhus Sholihin mengatakan bahwa Bawaslu Jepara mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa terutama dalam hal mediasi sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni menjelaskan pengertian mediasi, berikut objek dan juga regulasinya.

"Soal kewenangan Bawaslu menyelesaikan sengketa sebagaimana diatur dalam pasal 468 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dengan jelas berbunyi bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu," kata Zarkoni.

Lebih lanjut Ia menguraikan bahwa sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Sengketa proses Pemilu terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain atau hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

“Keputusan KPU atau objek sengketa dalam bentuk SK dan/atau BA,” terangnya.

Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto menambahkan bahwa kewenangan bawaslu menyelesaikan sengketa melalui mediasi juga diatur dalam regulasi khusus.

"Iya, selain diatur dalam UU, kewenangan ini juga diatur secara khusus di Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di pasal 1 dijelaskan bahwa mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk mencapai kesepakatan," katanya.

Pak Kun panggilan akrabnya juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan mediasi itu harus menyesuaikan tingkatan wilayahnya yaitu mulai tingkat Bawaslu RI, tingkat Bawaslu Provinsi, dan tingkat Bawaslu Kab/Kota.

"Dalam hal menjadi mediator sendiri, Bawaslu harus mengerti level masing-masing wilayah. Jika itu di tingkat pusat maka diselesaikan Bawaslu RI, jika di Provinsi maka di Bawaslu Provinsi, begitu juga kalau di tingkat kabupaten/kota penyelesaiannya di Bawaslu Kabupaten/Kota," tegasnya.

Selain pengertian mediasi, beliau juga menerangkan soal para pihak dalam permohonan penyelesaian sengketa.

“Para pihak yaitu pemohon, termohon dan pihak terkait,” terangnya.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa tim pelaksana mediasi dipimpin oleh paling sedikit 1 mediator, dan dibantu oleh 2 orang pegawai sebagai sekretaris dan notulen.

Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kordiv Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni menjelaskan tentang syarat-syarat permohonan mediasi yaitu identitas pemohon, identitas termohon, uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu, kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon, uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon, uraian alasan permohonan sengketa berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti serta hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.

“Permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, jika berkas belum lengkap dilengkapi paling lama 3 hari kerja, kalau sudah lengkap diregister,” jelasnya.

Terkait dengan materi proses mediasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto menerangkan tentang hal-hal yang berkaitan tentang pemanggilan para pihak, tahapan mediasi, perundingan kesepakatan, dan penyusunan kesepakatan.

“Mediasi wajib dihadiri pemohon dan termohon, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi,” tambahnya.

Di akhir diskusi Misbakhus Sholihin selaku host mengakhirinya dengan 1 pertanyaan yang dirasa mewakili rasa penasaran masyarakat yaitu apakah pengajuan permohonan ke Bawaslu itu dikenakan biaya?. Kordiv Penyelesaian Sengketa pun menjawab bahwa berdasarkan Perbawaslu No 18 Tahun 2017 pasal 2 ayat 2 penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.

"Pada proses penyelesaian sengketa, baik dalam hal permohonan maupun sidang  mediasi tidak dikenakan biaya," pungkasnya.

Sampai di akhir acara, Adapun kalimat penutup dari Misbakhus Sholihin selaku host ‘Bawaslu Menyapa’ bahwa pada dasarnya mediasi sengketa pemilu merupakan tindakan awal Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.

(Dian/Staf Bawaslu Jepara)

Tag
Berita