Lompat ke isi utama

Berita

Kotak Suara Dibuka, Bawaslu Awasi Proses Pemutakhiran DPK

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan pengawasan pembukaan kotak suara di gudang KPU Jepara Selasa (23/7).

Pembukaan kotak dilakukan guna mengambil data keperluan pemutakhiran daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019. Data tersebut diambil dari tiga formulir yaitu model A DPK (daftar DPK) , C7 (daftar hadir) , dan A4 (daftar pemilih DPTb).

Komisioner Bawaslu Jepara, Kunjariyanto menyatakan, mesti proses tahapan pemilu 2019 telah berakhir, DPK masih harus dikawal. Hal ini terkait jumlah pemilik KTP semakin bertambah, dan mereka belum tercatat di DPT.

"Pembukaan kotak dilakukan untuk mengetahui data pemilih yang kemarin memilih menggunakan KTP Elektronik. Mereka belum tercatat di DPT dan belum terinput di aplikasi Si Dalihnya KPU" terang Kunjariyanto.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menerangkan, pembukaan kotak tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 942 tanggal 25 Juni 2019 berisi perintah untuk mempersiapkan DPK sebagai bahan input ke sidalih.

Sujiantoko menambahkan, menurut PKPU 11 TAHUN 2018 terkait pemutakhiran data pemilih, saat ini ada kebutuhan mendapatkan by name dari DPK yang saat hari H datang ke TPS menggunakan KTP elektronik untuk dimutakhirkan kembali.

Karena pemilih menggunakan KTP, maka yang diinput di A DPK KPU dengan format (Nama, NIK, TTL) sehingga masih kurang data nomor KK. Untuk melengkapi data pemilih kaitannya dengan nomor KK, yang disiapkan Dientry di sidalih, maka diambil dari tiga formulir tadi.

"Perintah ini sudah ada sejak 25 Juni 2019 kepada KPU Jepara. Tetapi saat itu belum ada surat dari Bawaslu RI terkait pembukaan kotak. Sehingga tidak dilakukan pembukaan ketika itu" ungkap Sujiantoko.

Pelaksanaan baru terlaksana karena di Jepara sudah dinyatakan tidak terlibat sengketa DPD, DPR RI, Provonsi, DPR Kabupaten. Terbit lagi surat dari Bawaslu RI nomor 1250 tanggal 15 Juli 2019, yang memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pembukaan kotak.

Kotak yang dibuka adalah kotak PPK (Kecamatan), dari 16 Kecamatan. Kotak tersebut disimpan terpusat di gudang belakang kantor KPU Jepara.
Bawaslu akan melakukan pengawasan semua tahap pengambilan data tersebut.

"Nanti harus ada BA yang diterbitkan. Kotak yang sudah dibuka maka harus disimpan kembali. Yang dibutuhkan saja diambil, yang tidak, tetap di dalam kotak. Walau secara tidak langsung proses di Jepara sudah selesai, tetapi proses pemutakhiran ini tetap harus diawasi dan dikawal" tandasnya.

Proses pembukaan kotak dihadiri Komisioner KPU Jepara: Muntoko, Siti Nur Wahidatun, Muhammadun Sanomae, ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Komisioner Bawaslu Jepara: Kunjariyanto, Polres Jepara (Kasat Intelkam, Adi Purnomo), Kodim 0719 (Capt. Inf. Mukholik), dan Perwakilan Parpol peserta pemilu. (Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita