Laksanakan Podcast Bawaslu Menyapa, Bawaslu Jepara Membuka Lebar Peluang Hubungan Kelembagaan dan Kemitraan di Kabupaten Jepara
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara dalam hal hubungan kelembagaan dan kemitraan menyatakan siap untuk membuka peluang dan bekerjasama dengan pihak lain. Sujiantoko selaku Ketua Bawaslu Jepara, dalam Podcast Bawaslu Menyapa dengan tema “Hubungan Kelembagaan dan Kemitraan Bawaslu Jepara” yang tayang di channel Youtube Bawaslu Jepara menyampaikan bahwa Bawaslu Jepara akan menyambut baik terhadap hubungan kelembagaan dan kemitraan dengan Bawaslu Jepara.
Sujiantoko menjelaskan kerjasama kelembagaan dan kemitraan dengan Bawaslu Jepara dapat dilakukan diberbagai bidang. Pertama di bidang hukum atau penanganan pelanggaran, Bawaslu Jepara bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna untuk menangani penanganan pelanggaran saat Pemilu. Kedua di bidang pengawasan partisipatif, Bawaslu Jepara juga membuka peluang kerjasama dengan semua elemen masyarakat khususnya desa dan komunitas-komunitas untuk menjadi bagian dari Bawaslu dalam berpartisipasi melakukan pengawasan saat proses Pemilu. Kemudian yang terakhir di bidang pendidikan, Bawaslu Jepara telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga pendidikan yaitu dengan MA NU Nahdlatul Fata dan MA Mathalibul Huda guna untuk memberikan pendidikan demokrasi.
“Tujuan hubungan kelembagaan dan kemitraan ini adalah supaya kedua belah pihak mendapatkan manfaat, dan bagi Bawaslu sendiri hal ini sangat penting guna menunjang efektivitas pengawasan Pemilu atau Pemilihan”, ujar Sujiantoko.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Gandeng MA NU Nahdlatul Fata Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Dalam podcast tersebut juga disampaikan bahwa untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan kemitraan akan dibuatkan MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Jepara dan pihak terkait. Bawaslu RI juga ada program khusus bagi individu masyarakat yaitu P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif). Program ini mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawas Pemilu guna menciptakan Pemilu yang berintegritas.
Terkait dengan kriteria atau persyaratan bagi pihak yang ingin menjalin kerjasama dengan Bawaslu Jepara, “Kriteria untuk hubungan kelembagaan dan kemitraan dengan Bawaslu Jepara adalah masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, seperti di bidang pendidikan di tingkat SMA sederajat yang mana dapat dikategorikan sebagai pemilih pemula dan kelompok masyarakat rentan seperti tokoh agama dan masyarakat nelayan,” ujar Sujiantoko.
Sujiantoko menambahkan bahwa Bawaslu Jepara saat ini sudah menjalin kerjasama dengan 15 Desa di Kabupaten Jepara yang terdiri dari Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan Partisipatif.
“Harapannya kedepan semakin banyak desa, komunitas dan elemen masyarakat yang tergabung dengan Bawaslu untuk menjadi bagian pengawas partisipatif. Selaras dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Ahmad Andredy Kurniawan
Foto: Nurul Khotimatul K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa