Lewat Apel Pagi, Bawaslu Jepara Tekankan Kewajiban Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor pada Senin, 28 Juli 2025. Bertindak sebagai pembina apel, Anggota Bawaslu Jepara, Ali Purnomo, menekankan pentingnya Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tugas seluruh jajaran di masa non-tahapan.
Dalam amanatnya, Ali Purnomo mengawali dengan mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa bersyukur dan menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca yang ekstrem.
"Kita patut bersyukur karena masih diberi kesehatan sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan baik. Saya juga perlu mengingatkan kita semua untuk selalu menjaga kesehatan, terutama di tengah cuaca yang ekstrem saat ini," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyoroti kegiatan yang harus menjadi fokus utama, yaitu PDPB. Menurutnya, tugas ini merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat kolektif kolegial, bukan hanya beban satu divisi saja.
"Kegiatan yang harus kita laksanakan adalah pengawasan PDPB. Ini adalah tugas kita semua yang bersifat kolektif kolegial, tidak hanya tugas Divisi Pencegahan, tetapi tugas kita semua di masa non-tahapan ini," tegasnya.
Baca Juga : Tugas Pengawas TPS : Apakah Sah Masih Bertugas 6 Hari Pasca Pemungutan Suara?
Ali menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 yang menegaskan tentang pengawasan PDPB. Sesuai dengan SE tersebut, baik jajaran pimpinan maupun sekretariat diwajibkan untuk melakukan uji petik data pemilih.
"Harapannya teman-teman bisa melaporkan satu uji petik setiap minggunya dan setidaknya minimal dapat melaporkan satu uji petik setiap tri wulan terkait data pemilih yang statusnya berubah, misalnya karena alih status menjadi anggota TNI/Polri atau karena meninggal dunia dan pemilih baru. Saya harapkan setiap triwulan, teman-teman semua bisa melaporkan hasil uji petiknya," jelas Ali.
Ia menambahkan, laporan uji petik tersebut minimal memuat data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat yang jelas. Teman-teman juga dapat menggali data pemilih yang meninggal dunia dari pemerintah desa masing-masing.
Ali menutup amanatnya dengan ajakan untuk melakukan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Mari kita laksanakan tugas ini dengan baik karena ini adalah bagian dari kita dalam menjalankan tugas dan untuk menjaga eksistensi Bawaslu, sehingga tidak ada lagi isu-isu yang berupaya menjadikan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc," tutupnya.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Ghani Rizki M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa