Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan, Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (29/1/2024)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (29/1/2024)

Jepara – Bertempat di ruang rapat gedung B Bawaslu Kabupaten Jepara pada Senin (29/1/2024) telah dilaksanakan rapat koord

inasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, Disdukcapil Kabupaten Jepara M. Ulin Nuha dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung B Bawaslu Kabupaten Jepara merupakan rapat koordinasi internal yang bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, membahas terkait dinamika dan isu strategis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sujiantoko selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan terkait daftar pemilih tambahan, disini adalah pemilih DPTb pindah tugas dinas atau lain hal. Ini dimungkinkan ada beberapa orang yang menyampaikan hak pilihnya tidak sesuai dengan asal KTP dan akan menjadi prioritas kita dalam menyusun DPTb nanti.

Kemudian ada daftar pemilih khusus (DPK) untuk yg ber KTP tapi belum terdaftar di DPT atau DPTb, jadi yang bersangkutan baru punya KTP tapi belum ada di daftar pemilih tetap atau tambahan. Statusnya ini bisa menggunakan hak pilih di jam tertentu setelah pemilih DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya. “Sebagai catatan DPK ini harus memilih di lokasi sesuai alamat KTPnya” jelasnya.

Masyarakat bisa mengurus pindah memilih dengan melaporkan ke KPU, PPK ataupun PPS paling lambat tanggal 7 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko saat menyampaikan arahan pada rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

 

Ketua Bawaslu Jepara juga menuturkan ada beberapa alasan pindah memilih diantaranya karena menjalankan tugas ditempat lain; sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan rutan atau lapas.

Sedangkan untuk dokumen dan data dukungnya yaitu Dokumen Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan dibubuhi cap basah; Dokumen Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan; Dokumen Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitahuan dari media massa; Dokumen Surat Pernyataan dari Kepala Rutan ataupun Lapas. 

Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Jepara, Ulin Nuha menyampaikan dalam meningkatkan masyarakat untuk berKTP-Elektronik Disdukcapil telah melakukan jemput bola ke sekolah-sekiolah, ke rumah sakit, dan ke rumah-rumah yang pergerakkannya tidak dinamis.

Dari data awal yang diberikan Kemendagri ada 21.000, saat ini tinggal 4.518 yang belum melakukan perekaman. Sedangkan untuk blangko KTP aman karena SOP dari kami untuk pengajuan KTP  1-2 hari sudah jadi dari kecamatan. “Kemudian perlu kami informasikan nanti 14 Februari 2024 akan ada piket di setiap kecamatan dan Disdukcapil untuk perekaman KTP-elektronik atau falidasi data pemilih” imbuhnya.

Penulis : HN

Editor : Humas Bawaslu Jepara