Lompat ke isi utama

Berita

Membaca Tugas Bawaslu Kabupaten Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017

Oleh : Kunjariyanto*

 

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 kurang lebih 2 tahun lagi. Sebagaimana amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan Pemilu harus berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam penyelenggaraan Pemilu banyak pihak yang terlibat, diantaranya adalah penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu terdiri dari 3 lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan peserta Pemilu terdiri dari calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.

Selain pihak-pihak sebagaimana diatas, ada beberapa pihak yang sangat mendukung suksesnya kegiatan Pemilu yaitu Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Polri dan komponen perlindungan masyarakat (Linmas)

Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten mempunyai peran yang strategis untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis. Sebelum menjadi lembaga yang permanen, Bawaslu Kabupaten menjadi  lembaga adhoc dengan nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten. Melalui amanat UU No 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten menjadi lembaga permanen. Meskipun Bawaslu Kabupaten telah permanen dan terbentuk 3 tahun yang lalu, akan tetapi banyak masyarakat yang belum mengetahui akan tugas-tugas Bawaslu Kabupaten.

Sebagaimana pasal 101 UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten mempunyai 8 tugas penting, yaitu ; (a) melakukan pencegahan dan penindakan, (b) mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, (c) mencegah terjadinya praktik politik uang, (d) mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, (e) mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan (f) mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip, (g) mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, (h) mengevaluasi pengawasan Pemilu (i) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pencegahan dan penindakan, Bawaslu Kabupaten memfokuskan pada pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu. Sedangkan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, Bawaslu kabupaten melakukan pengawasan terhadap (1) pemutakhiran data pemilih, (2) pencalonan anggota DPRD (3) penetapan calon anggota DPRD, (4) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, (5) pengadaan logistik dan pendistribusiannya, (6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu, (7) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya, (8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai PPK, (9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan, (10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, dan (11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selain perihal diatas, Bawaslu Kabupaten juga melakukan pengawasan terhadap putusan/keputusan yang bersumber dari (1) putusan DKPP; (2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; (3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuapten/Kota; (5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak  yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Untuk memaksimalkan tugas-tugas Bawaslu Kabupaten, dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, maka Bawaslu Kabupaten tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi Bawaslu Kabupaten harus bersinergi dengan semua elemen masyarakat, guna menguatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif .

*Kunjariyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara

Tag
Artikel