Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu 2024

Oleh : Kunjariyanto*

Pasca Presiden Jokowi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 12 April 2022, teka-teki tentang penundaan pemilu yang menghiasi wacana di media, yang dilontarkan oleh beberapa tokoh nasional terjawab sudah.

Pelantikan KPU dan Bawaslu sebagai bukti bahwa pemerintah fokus dan serius menyiapkan Pemilu serentak 2024. Sebelumnya pada 24 Januari 2022 dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Anggota KPU periode 2022-2027  terdiri dari Betty Epsiloon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara itu,  Anggota Bawaslu periode 2022-2027 terdiri dari Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Ke semua anggota KPU dan Bawaslu terlantik merupakan orang-orang terpilih dan terbaik, yang telah mendedikasikan dirinya dalam dunia kepemiluan, baik sebagai penyelenggara maupun pegiat  pemilu.

Tantangan

Pasal 167 ayat 6 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan. Maka, tahapan Pemilu 2024  dimulai pada 14 Juni 2022.

Tantangan pertama bagi KPU adalah  menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu, yang sampai saat ini PKPU tersebut  belum ditetapkan.  Penetapan PKPU tahapan Pemilu ini sangat penting, karena untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan secara konstitusional, dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Hal yang sama juga harus dilakukan Bawaslu.  Setelah penetapan PKPU tahapan Pemilu,  Bawaslu harus dengan segera menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), untuk menjadi pedoman para pengawas dalam rangka mengawasi semua tahapan Pemilu.

Tantangan kedua, kompleksitas Pemilu 2024. Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, banyak penyelenggara pemilu yang gugur menjadi syuhada pemilu,  baik dari unsur KPU maupun Bawaslu. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dan Bawaslu untuk mendesaian penyelenggaraan  Pemilu dan pengawasan Pemilu secara simple, efektif dan efisien.

Tantangan ketiga, masih rendahnya kesadaran politik masyarakat. Pada Pemilu 2019 terjadi polarisasi dukung-mendukung pada calon yang menggunakan isu-isu SARA, ujaran kebencian, informasi hoaks. Yang hal ini mengoyak kebinekaan serta persatuan dan kesatuan yang menjurus disintegrasi bangsa. Untuk itu KPU dan Bawaslu harus mendesain pendidikan politik yang mampu membangkitakan kesadaran politik masyarakat serta meningkatkan nasionalisme.

Selain tantangan-tantangan diatas, masih banyak tantangan yang harus disikapi dan diselesaikan oleh KPU maupun Bawaslu, diantaranya adalah problem Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang, politisasi SARA, serta mekanisme kampanye.

Tantangan-tantangan diatas tentunya tidak dapat diselesaiakan oleh KPU dan Bawaslu saja. Diantara jalan untuk menyelesaikan tantangan tersebut adalah melalui sinergi dengan semua pihak. Sinergi ini dapat melibatkan unsur pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, TNI, Polri , lembaga pendidikan dan juga partisipasi masyarakat.

Dengan sinergi ini, diharapkan semua pihak terlibat dan ikut mensukseskan Pemilu 2024, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan demokratis, yang berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

 

Kunjariyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara

Tag
Artikel