Lompat ke isi utama

Berita

Mulai Dipindah, Bawaslu Awasi Pergerakan Kotak Suara

JEPARA, Bawaslujepara.or.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mulai  awasi pergerakan kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilaksanakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara rabu (6/2). Pengawasan digelar untuk memastikan proses logistic berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran di dalamnya. 

Informasi logistic pemilu 2019 disampaikan Ketua dan Komisioner KPU Jepara melalui rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Jepara, dan Polres Jepara di ruang Komisioner KPU Jepara rabu (6/2). 

“Rencananya kotak suara yang berada di gudang yang berlokasi di desa Bandengan, kecamatan Jepara akan dipindah ke gudang baru di desa Wonorejo, kecamatan Jepara. Bawaslu memastikan koordinasi antara KPU dan Polisi berjalan dengan baik.” kata ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko. 

Sujiantoko menerangkan, kemungkinan yang bisa terjadi pada proses packing sampai pelipatan surat suara adalah ketidak telitian penyortir dan ketidak sesuaian logistik. “Kita harus pastikan semua logistic harus sesuai kriteria yang ditentukan KPU RI. Kotak atau surat suara tidak boleh ada yang rusak.” Ucap Sujiantoko.

Kotak suara yang sudah dipindah, akan mulai dirakit kamis (7/2). Perakitan rencana dilakukan selama 10 hari di 3 gudang. Bandengan, Wonorejo, dan gedung PGRI. “Kita akan mulai awasi, mulai dari proses perakitan (packing) kotak suara, pelipatan surat suara agar tidak ada pelanggaran dalam prosesnya” kata Sujiantoko.

Sesuai jadwal, surat suara pemilu 2019 akan dikirim dari KPU RI pada (13/2). Sambil menunggu perakitan selesai, Kotak suara nantinya akan ditampung terlebih dahulu di gudang belakang kantor KPU Jepara, sebelum didistribusikan ke semua gudang. 

KPU Jepara sudah menyiapkan 5 gudang untuk proses persiapan surat suara pemilu 2019. Gudang tersebut antara lain berada di belakang kantor KPU Jepara,  desa Bandengan kecamatan Jepara, desa Wonorejo kecamatan Jepara, 2 gudang di aula Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Jepara, dan di Gedung PGRI.

Kelima Gudang tersebut akan dijadikan tempat pelipatan surat suara. Gudang di kantor KPU Jepara digunakan sebagai tempat pelipatan surat suara Pemilihan Presiden dan DPRD dapil 3, gudang Bandengan untuk surat suara DPD dan DPRD Jepara dapil 2, gudang Wonorejo untuk DPR RI dan DPRD dapil 1, Disdikpora untuk DPRD dapil 5, Gedung PGRI untuk surat suara DPR provinsi dan DPRD DAPIL 4.

Sujiantoko berharap KPU bisa  menjaga netralitas dan profesionalitasnya. Dia menekankan, petugas pelipatan surat suara harus terhindar dari afiliasi partai politik.  “Saya harap perekrutan tenaga lepas ini benar benar dicari orang yang professional dan tidak berafiliasi dengan partai manapun. Karena potensi pelanggaran bisa datang dari sana” tandasnya. (F2@)

Tag
Berita