Lompat ke isi utama

Berita

Pelaporan Netralitas ASN, Bawaslu Jepara Langsung Terhubung dengan KASN

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara langsung terhubung dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pelaporan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET), Bawaslu Jepara dapat langsung melakukan penerusan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Bawaslu Jepara dan KASN akan melakukan pertukaran data atau informasi mengenai pengawasan netralitas pegawai ASN. Melalui SIAPNET ini Bawaslu Jepara akan mengirim data atau informasi tersebut dalam bentuk salinan digital dengan format yang telah disepakati. Hal ini merupakan hasil dari perjanjian bersama KASN dan Bawaslu RI No. 0211.1/HM.02.00/K1/2023 dan No. 1/KS.00.00/01/2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ruang Lingkup perjanjian ini meliputi pertukaran data atau informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan dan monitoring tindaklanjut rekomendasi KASN.

Baca Juga : Koordinasi Data Sebagai Langkah Pencegahan Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara Kunjariyanto mengatakan Bawaslu mendapatkan tugas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana mandat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya penerusan hasil penanganan pelanggaran ASN akan lebih mudah dengan kehadiran SIAPNET.

“Bawaslu diberi mandat oleh undang-undang untuk mengawasi netralitas ASN, baik Pegawai Sipil Negara maupun Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja,”ungkap Kunjariyanto.

Ia menambahkan terdapat 2 kategori penerusan dugaan pelanggaran ke KASN yakni dugaan pelanggaran beririsan dan tidak beririsan dengan pemilu. Namun begitu Kunjariyanto tetap menghimbau agar ASN selalu berpegang teguh pada aturan sehingga tidak terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini untuk mendukung pemilu yang jujur adil dan berintegritas.

Baca Juga : Patroli Pengawasan Bawaslu, Pastikan Ex-Penderita Kusta Terdaftar Sebagai Pemilih

Sementara itu Bawaslu Jepara telah mendapatkan pelatihan penggunaan SIAPNET (5/3), dengan menunjuk Pelaksana Teknis Misbakhus Sholihin sebagai operator dan teknis penanganan dugaan pelanggaran. Sholihin mengatakan Ia siap melakukan perbantuan teknis di Bawaslu Jepara. Menurutnya berdasarkan pelatihan nantinya Bawaslu Jepara tidak perlu mengirimkan laporan ke KASN secara fisik. Data dapat dibaca langsung di dalam aplikasi dengan dokumen digital.

“Saya siap menjadi tim teknis penanganan dan pelaporan atau penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Sholihin.

(MS/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita