Lompat ke isi utama

Berita

Peluncuran "SIMEDIA" sebagai Sistem Informasi Mediasi dan Adjudikasi

Si Media Bawaslu Jepara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara – Sosialisasi dan Launching SIMEDIA (Sistem Informasi Mediasi dan Adjudikasi) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, (16/6) via zoom meeting ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se-Jateng, termasuk Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara yakni Muhammad Zarkoni dan staf teknis yang membidangi. Tidak hanya Heru Cahyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng dan Sadhu Sudiyarto selaku Kabag (Kepala Bagian) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saja yang ikut hadir mengisi acara tersebut, akan tetapi juga hadir secara virtual Fajar Saka Ketua Bawaslu Jateng dan Kartini Tjandra Lestari selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng ikut andil dalam memberikan sambutan terkait peluncuran sistem berbasis website tersebut. Mengawali acara zoom, Sadhu Sudiyarto menjelaskan bahwa berkat salah satu tugas Diklat (Pendidikan dan Latihan) Kepemimpinan Administrator Bawaslu Jawa Tengah, SIMEDIA ini muncul. “Kami diminta membuat inovasi, sehingga kami mendapatkan ide membuat aplikasi ini yang kami beri nama SIMEDIA,” jelasnya. Sementara pasca ikuti zoom tersebut, Laili Anisah selaku staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara mengatakan bahwa dengan adanya sistem ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi khususnya terkait penyelesaian sengketa yang terjadi di Jawa Tengah. Menurutnya banyak menu informasi yang tersedia dalam sistem tersebut seperti, jadwal, persyaratan, dan tentunya masih banyak lagi info-info terkait proses dan tahapan penyelesaian sengketa. “Masyarakat akan lebih mudah mencari informasi terkait putusan Penyelesaian Sengketa di wilayah Jawa Tengah, cukup dengan mengakses simedia.jateng.bawaslu.go.id,” katanya. Menambahi keterangan dari stafnya, Pak Zar panggilan akrabnya memberikan penjelasan sekaligus imbauan bahwa SIMEDIA ini akan memudahkan juga bagi para pemohon yang ingin mengajukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. "Sistem ini lebih simpel jika dibandingkan dengan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), jadi saya harap seluruh staf di divisi penyelesaian sengketa maupun staf divisi lainnya bisa memahaminya," pungkas M. Zarkoni. dian/humasbawaslu
Tag
Berita