Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan PPK Harus Berkepastian Hukum

 

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan KPU harus berkepastian hukum. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc oleh KPU Jepara di Mutia Vie Senenan, Selasa (15/11).

Kunjariyanto mengatakan pelaksanaan perekrutan perlu dijalankan secara profesional dan berkepastian hukum. Hal ini sebagai sarana untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis.

"Perekrutan PPK harus dijalankan sesuai dengan aturan," kata Kunjariyanto.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu menambahkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga : Perkuat SDM, Bawaslu Jepara Gelar Konsolidasi Dengan Panwascam

Kegiatan koordinasi tersebut di hadiri oleh Ketua, dan anggota KPU Jepara serta Camat se- Kabupaten Jepara. Hadir juga Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara, dan Kabag Pemerintahan Sekda Jepara Rini Patmini.

Ketua KPU Jepara Subhan Zuhri dalam sambutan mengatakan kehadiran Bawaslu dalam kegiatan itu diharapkan dapat memberikan saran agar dalam perekrutan PPK tidak melanggar ketentuan perundang undangan.

Sementara itu, Muhammadun Anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat menjelaskan proses pendaftaran PPK akan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pendaftar nantinya akan membuat akun dan diverifikasi melalui email.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita