Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Aparatur Pengawas Untuk Pemilu 2024

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jepara beberkan potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni di Gedung B kantor Bawaslu dalam acara pembinaan aparatur pengawas Pemilu, Rabu (11/8). Momen ini juga terekam dalam program ‘Bawaslu Menyapa’ yang disiarkan langsung di kanal Youtube Bawaslu Jepara.

Hadir Ketua dan pimpinan Bawaslu Jepara, beserta staf Bawaslu Jepara. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun. M. Zarkoni mengatakan potensi pelanggaran dan sengketa pada pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024 dapat terjadi manakala terdapat parpol yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, baik dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, maupun dugaan keanggotaan ganda parpol.

Baca Juga : Staf Bawaslu Jepara Juara 1 Lomba Video Pendek Nasional

“Potensi pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan hukum lainnya. Selain itu, jika parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi maupun faktual akan muncul potensi sengketa,” kata M. Zarkoni.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara itu juga mengatakan teknis penyelesaiannya apabila terdapat sengketa. Peserta Pemilu dapat melakukan permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU.

“Keputusan KPU atau objek sengketa dalam bentuk Berita Acara dan/atau Surat Keputusan KPU,” tambahnya.

Dengan demikian Zarkoni berharap agar seluruh partai politik calon peserta Pemilu bisa memahami dan mematuhi regulasi terkait tahapan ini sehingga potensi-potensi tersebut tidak terjadi.

Sementara itu anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun menjelaskan mengenai dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Jepara Jalin Sinergitas dengan Polres Jepara

Lebih lanjut Siti Nur Wakhidatun mengatakan partai politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu adalah partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4%, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4%, dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

“Parpol yang yang lolos parliamentary threshold hanya akan dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan parpol yang tidak lolos parliamentary threshold serta parpol baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” pungkasnya.

Tag
Berita