Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di kantor KPU Jepara. Kegiatan penyerahan LPPDK ini berlangsung sejak 26 April 2019 hingga batas akhir pada hari Kamis 2 Mei 2019.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pencegahan dan penindakan, Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang setara dan adil. Kesetaraan dan keadilan pemilu diawali dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu dalam mengelola Dana Kampanye. Hal ini menjadi prasyarat untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara peserta pemilu. Menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam persaingan yang sehat tersebut bertujuan untuk mewujudkan keberimbangan kampanye peserta pemilu dalam mempengaruhi pemilih sehingga informasi dan materi kampanye yang diterima oleh pemilih pada posisi yang relatif setara. Maka berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Jepara melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan LPPDK di kantor KPU kemarin.

Anggota Bawaslu Jepara divisi Sengkete Zarkoni mengatakan tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut ialah memastikan ketepatan waktu penyampaian LPPDK peserta Pemilu pada tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan pukul 18.00 setempat dan memastikan kebenaran LPPDK yang disampaikan peserta pemilu” ungkap Zarkoni

Ia melanjutkan bahwa Bawaslu Jepara terus memastikan ketaatan prosedur peserta Pemilu dalam menyampaikan LPPDK, Jumlah Sumbangan Dana Kampanye tidak melebihi batas ketentuan dan sumber Dana Kampanye yang dilarang.

 “pelaksanaan LPPDK harus berjalan sesuai dengan regulasi, Hal ini sesuai tugas Bawaslu yang tertuang dalam pasal 3 Perbawaslu No. 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu”

Terdapat konsekuensi hukum apabila ada parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK, sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 3 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Kosekuensi tersebut ialah partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih

Zarkoni meneruskan sebanyak 17 peserta pemilu di Kabupaten Jepara yang sudah tepat waktu menyerahkan LPPDK, 15 terdiri dari parpol, dan 2 lainnya peserta pilpres yaitu paslon 1 dan paslon 2.

Adapun nama – nama parpol peserta pemilu yang menyerahkan LPPDK pertama tanggal 29 April ialah Nasdem , kemudian tanggal 30 April disusul PKS, Golkar, Paslon 01, PDIP, dan PPP. Tanggal 1 Mei dilanjut partai PAN, Gerindra, PKB, Hanura, Perindo, Paslon 02, Berkarya, PSI, PBB, PKPI, kemudian yang terakhir partai Demokrat.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, bahwa seluruh peserta pemilu, baik partai politik dan peserta pilpres telah menyerahkan LPPDK ke KPU tepat waktu.

“Saat ini peserta pemilu di Jepara sudah taat prosedur dalam menyampaikan LPPDK” pungkas Zarkoni.

Tag
Berita