Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Diwakili Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni. Pada Kamis (10/03) Bawaslu Jepara menghadiri undangan webinar yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jateng. Webinar yang dilaksanakan secara zoom dan disiarkan secara langsung di kanal youtube Bawaslu Jawa Tengah tersebut bertajuk Teknik Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Hadir dalam virtual tersebut Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, serta 2 narasumber yaitu Wirdyaningsih Dosen UI Jakarta dan Atatin Malihah sebagai  Advokat.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara menyebutkan bahwa webinar kali ini ialah perdana yang diikuti Bawaslu Jepara dengan membahas persoalan penyelesaian sengketa Pemilu, dengan demikian webinar ini sangat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah nantinya.

Baca Juga : Tingkatkan Informasi, Bawaslu Jepara Adakan Pelatihan Menulis untuk Jajaran

Dalam tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, mediasi ialah istilah dari sidang musyawarah yang dilakukan secara tertutup untuk umum yang hanya di hadiri oleh Pemohon, Termohon dan para petugas musyawarah. Mediasi ini sebagai tahapan pertama yang wajib dilakukan dahulu sebelum ke ranah musyawarah terbuka atau dikenal dengan istilah sidang Adjudikasi.

“Pada dasarnya mediasi adalah jalan pertama yang Bawaslu lakukan dalam tahapan sidang penyelesaian sengketa proses pemilu, harapannya dengan mempertemukan kedua belah pihak secara khusus maka akan terjalin perundingan dan menghasilkan perdamaian antara keduanya,” kata M. Zarkoni pasca webinar.

Selain itu saat webinar berlangsung, sebagai narasumber Atatin yang berlatar belakang Advokat juga menerangkan bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sedangkan dalam hal kepemiluan ini mediatornya adalah Bawaslu.

“Pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah untuk mencapai kedamaian antara kedua belah pihak yang dibantu oleh Bawaslu sebagai mediatornya,” kata Atatin.

Baca Juga : Penting Persiapkan SOP Penanganan Pelanggaran

Sementara di sesi selanjutnya dalam webinar tersebut sebagai dosen, Wirdyaningsih juga ikut menyampaikan berkaitan tentang teknis mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Terdapat tiga mekanisme penyelesaian sengketa yaitu, Sengketa Ringan, Sengketa Sedang dan Sengketa Berat,” kata Bu Nunung panggilan akrabnya.

(Dian/Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara)

Tag
Berita