Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pemahaman Aturan dalam Pengawasan Pemilu!

Jepara.bawaslu.go.id -  Segala aturan mengenai kepemiluan wajib diketahui oleh penyelenggara Pemilu yaitu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan tahapan Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu wajib memahami aturan-aturan mengenai pemilu baik UU Pemilu, Perbawaslu maupun PKPU. Hal ini disampaikan oleh Sujiantoko Ketua Bawaslu Jepara dalam acara Sosialisasi Peraturan Perbawaslu dan Non Perbawaslu di Sekuro, Mlonggo (18/3).

“Acara hari ini harapannya dapat dilakukan minimal 1 bulan sekali, selain untuk membangun koordinasi, juga sebagai komunikasi kita untuk menyikapi soal aturan yang bisa saja berubah di tengah jalan,” harapnya kepada Panwaslu Kecamatan Se-Jepara.

Dalam sesi materi hadir dua narasumber dari luar yaitu Subhan Zuhri selaku Ketua KPU Jepara dan Lukito Sudi Asmoro selaku Kepala Bakesbangpol Jepara.

Sesi pertama, Subhan Zuhri menyampaikan secara rinci tentang Kampanye Pemilu berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2018 yang diubah PKPU No. 33 Tahun 2018. Ia menyatakan bahwa PKPU bukanlah aturan yang khusus berlaku pada KPU saja, akan tetapi aturan ini juga berlaku untuk semuanya.

Baca Juga : Bawaslu Dorong Wujudkan Pemilu Partisipatif dan Non-Diskriminatif

Lebih lanjut Subhan menyampaikan sebelum masa kampanye partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, tapi dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal dengan metode pemasangan bendera dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas, dengan syarat memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dilanjutkan materi kedua oleh Lukito Sudi Asmoro terkait aturan netralitas ASN. Ia menerangkan tentang larangan bagi ASN berdasarkan SE KemenPANRB dan SE KASN terkait pemilu, di antaranya mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan seperti melakukan ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang, kampanye/sosialisasi di media sosial baik posting, share, berkomentar, like, dll, menghadiri acara parpol dan deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS dan menggunakan fasilitas negara, serta memberikan dukungan ke caleg/calon independent dengan memberikan KTP.

“Saya harap temen-temen Panwas Kecamatan dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat ASN di bawah, agar dapat melaksanakan tugas dengan lancar tanpa kendala. Pastikan Jangan sampai ASN terlibat dalam politik praktis,” harapnya.

Baca Juga : Hubungan Sekretariat dan Anggota Bagai Pinang di Belah dua

Adapun sebagai materi penutup disampaikan oleh M. Zarkoni Anggota Bawaslu Jepara mengenai tata cara pengawasan penyelenggaraan pemilu berdasar pada Perbawaslu No. 5 Tahun 2022. Secara teknis Ia menekankan kembali kepada Panwaslu Kecamatan agar dalam melaporkan hasil pengawasan yang dituangkan dalam Form A dilakukan dengan jelas dan cermat.

“Saya mengimbau kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, jika memang ditemukan suatu dugaan pelanggaran maka segeralah untuk membuat analisis hasil pengawasan, untuk menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran,” kata Pak Zar pangilan akrabnya.

Ia melanjutkan, jika hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran administrasi maka pengawas harus membuat saran perbaikan kepada PPK.

“Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan. Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan, pengawas pemilu mencatat dugaan pelanggaran pemilu sebagai temuan,” pungkasnya.

(Dian/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita