Lompat ke isi utama

Berita

Peran Penting dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Sengketa ini dapat terjadi antar-Peserta Pemilu (PSAP) maupun sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu Jepara M. Zarkoni saat memberi materi acara Pendidikan Politik dan Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional se-Kabupaten Jepara baru-baru ini (27/3).

“Peran Bawaslu sengat penting untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Mekanisme PSAP dan PSPP ini perlu dipahami oleh semua pihak terutama partai politik,” tandasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan penyelesaian sengketa antar peserta terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lainnya. Sedangkan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU) karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU. Permohonan sengketa sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU baik dalam bentuk SK atau Berita Acara (BA) KPU.

Ia mengatakan permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU Kabupaten. Namun jika berkas belum lengkap maka pemohon dapat melengkapi kekurangan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan.

“Apabila berkas telah lengkap maka Bawaslu Jepara akan meregister permohonan,” katanya.

Zarkoni menjelaskan Bawaslu Jepara akan melaksanakan penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) dengan mekanisme Musyawarah Acara Cepat dengan jangka waktu penyelesaian 1 hari atau pada hari peristiwa. PSAP dapat diselesaikan Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat Bawaslu Kab/Kota. Sedangkan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (PSPP) dilakukan dengan cara mediasi dan ajudikasi. Mediasi dilaksanakan paling lama 2 hari kerja dan sidangnya secara tertutup. Dalam mediasi ini apabila pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan maka proses selanjutnya adalah sidang ajudikasi. Waktu ajudikasi paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan.

“Perlu dipahami, Bawaslu Jepara mempunyai waktu 12 hari kerja untuk membacakan putusan,” katanya.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jepara itu menjelaskan sifat Putusan Bawaslu Jepara mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah bersifat final dan mengikat. Hal ini terkecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta penetapan Pasangan Calon. Ia menjelaskan putusan Bawaslu yang terkait dengan ketiga putusan itu, dapat dilakukan upaya hukum berupa koreksi Bawaslu dan PTUN. Sedangkan Putusan PTUN adalah bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Dalam kegiatan di Hotel Jepara Indah itu Zarkoni menjelaskan potensi sengketa dalam tahapan pencalonan, misalnya dalam verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak lolos di parlemen dan partai politik baru, verifikasi administrasi syarat calon dan syarat pencalonan serta penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Bawaslu Jepara hanya melaksanakan mandat undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan serta penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai dengan UU 7/2017,” pungkasnya.

(MS/Staf PP Bawaslu Jepara)
Tag
Berita