Peraturan Menjadi Pedoman Penting Pengawasan
|
Jepara.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko kembali menegaskan bahwa langkah pemetaan dan mitigasi atas kerawanan potensi pelanggaran sangat penting dilakukan diwilayah masing-masing. Pernyataan tersebut dikatakan saat kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu bersama Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara di Sekuro Village, Kamis (22/12/2022).
Pada kesempatan tersebut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara M. Zarkoni turut hadir dan menyampaikan materi terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 8 Tahun 2022 tentang Pelanggaran Administratif Pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Maksimalkan Pengawasan Pada Penataan Daerah PemilihanZarkoni menjelaskan terkait penanganan pelanggaran berasal dari dua sumber yaitu temuan dan laporan, yang kemudian oleh Bawaslu akan dilakukan kajian lalu disimpulkan apakah termasuk jenis pelanggaran ataukah bukan.
Disela-sela penyampaian materi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa atau lebih dikenal Kordiv HPS tersebut juga menyinggung tentang perbedaan objek penanganan pelanggaran dan proses penyelesaian sengketa dalam Pemilu.
Baca Juga : Parpol Peserta Pemilu Ditetapkan, Pencegahan Diintensifkan“Yang menjadi objek dalam pelanggaran administrasi Pemilu yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu sedangkan objek dari penyelesaian sengketa proses adalah berita acara (BA) atau surat keputusan (SK),” ungkap Zarkoni
Selain Zarkoni, hadir sebagai narasumber yaitu Siti Nur Wahidatun Anggota KPU Jepara dan Nur Salim mantan Ketua Panwaskab 2013-2014. Siti dan Salim kompak berharap semoga Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan damai, jujur dan adil.
(Humas Bawaslu Jepara)