Perkuat Kapasitas Pengawasan Keterwakilan Perempuan Pasca Putusan MK
|
Bawaslu Jepara — Bawaslu Kabupaten Jepara terus mendorong peningkatan kapasitas serta penguatan peran perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Knowledge Sharing bertema “Penguatan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026: Implikasi terhadap Pengawasan Bawaslu”, yang dilaksanakan pada Senin, (24/8/2026)
Kegiatan ini menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Jepara terhadap perkembangan hukum kepemiluan. Penguatan khususnya mengenai keterwakilan perempuan dalam pemilu. Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas merupakan bagian penting dalam menjaga dan mengembangkan keilmuan. peningkatan kapasitas terutama terkait isu perempuan.
“Forum diskusi seperti ini menjadi ruang untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman bersama,” ujar Sujiantoko.
Sujiantoko berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah untuk mengembangkan potensi, pengalaman, dan informasi yang dimiliki peserta. Menurutnya, forum diskusi juga penting untuk memperkuat peranan perempuan dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Choris Satun Nikmah, Koordinator Divisi Riset di Indonesian Parliamentary Center (IPC) turut membahas perkembangan hukum kepemiluan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan ini berkaitan dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Pembahasan mencakup kronologi persoalan keterwakilan perempuan serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Sebelumnya, ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen menghadapi persoalan karena belum disertai konsekuensi hukum yang tegas apabila tidak terpenuhi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sehingga ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen memiliki konsekuensi yang lebih jelas dalam proses pencalonan.
“Berdasarkan putusan tersebut, KPU wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di dapil terkait” Choris Satun Nikmah
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, Shohibul Habib, mengatakan pengawasan akan diarahkan pada sistem SILOG/SILON untuk memastikan perhitungan kuota perempuan sesuai ketentuan pembulatan ke atas. Pengawasan juga mencakup penerapan zipper system, yakni sedikitnya terdapat satu calon perempuan dalam setiap tiga calon.
Selain itu, Bawaslu akan mengawasi proses penggantian calon. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengurangan maupun pergantian calon tidak menyebabkan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) turun di bawah 30 persen. Menurut Shohibul, potensi sengketa juga dapat muncul dalam proses tersebut. Salah satunya sengketa antara partai politik dan KPU apabila suatu partai digugurkan dari kepesertaan di daerah pemilihan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Sengketa juga berpotensi terjadi antarpartai politik, terutama ketika terdapat keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan DCS atau DCT partai lain yang dinilai tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
“Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan tonggak konstitusional dalam mewujudkan demokrasi inklusif. Bawaslu berkomitmen menjadi benteng terdepan dalam memastikan kepatuhan hukum tanpa kompromi,” kata Shohibul.
Perubahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh jajaran pengawas Pemilu. Penguatan kapasitas diperlukan agar Bawaslu dapat memahami perkembangan norma hukum sekaligus mengidentifikasi implikasinya terhadap proses pencalonan dan pengawasan Pemilu.
Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, Bawaslu Jepara mendorong agar peningkatan kapasitas tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, informasi, dan gagasan dalam memperkuat keterlibatan serta peranan perempuan dalam demokrasi.
Penulis: Misbakhus Sholihin
Foto: Royyan Haris M./Faruq Fahmi Rubeka
Editor: Wahidatun Khoirunnisa